Enam PNS Diizinkan Cerai Selama 2014

pns-ceraiBojonegoro, Bhirawa
Dari tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mengajukan permohonan cerai di tahun 2014, diketahui hanya enam PNS yang diizinkan untuk mengajukan perceraian. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro, Lusiana kepada Bhirawa, Rabu (14/1) di ruang kerjanya. “Ada enam PNS dari total tujuh yang mengajukan perceraian yang kita ACC untuk izinnya, satu PNS yang kita tolak pengajuannya adalah BA karena tidak memenuhi syarat pengajuan,” jelasnya.
Menurutnya, dari enam PNS yang di ijinkan terdiri empat PNS pengajuan cerai karena tidak ada kecocokan atau sering bertengkar. Yakni dua guru yakni berinisial LT dan SS, selain itu ada staf DPRD Bojonegoro berinisial AI dan SW dari staf Kecamatan. “Sedangkan dari lingkup Satpol PP terdapat berinisial TPI yang digugat cerai oleh istri. Selain itu, ada juga DP yang merupakan staf Disperindag karena diakibatkan tidak saling percaya,” ungkapnya.
Disampaikan, putusan izin yang dikeluarkan BKD ini merupakan langkan dari mereka untuk mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Awalnya mereka mengajukan perceraian dari Badan Inspektorat dan dilanjutkan ke Bupati. “Dari bupati turun ke kita untuk mengeluarkan izin pengajuan perceraian sebagai syarat untuk ke Pengadilan Agama,” imbuhnya. [bas]

Rate this article!
Tags: