Fasilitasi Wirausaha Pemula, DKUPP Kabupaten Probolinggo Berikan Pendidikan Perkoperasian

DKUPP berikan pendidikan perkoperasian.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan pendidikan perkoperasian di Hotel Nadia Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura, Selama tiga hari. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur anggota koperasi dan kelompok masyarakat strategis sektor peternakan di wilayah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo. Sekaligus memfasilitasi program bantuan wirausaha pemula.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi pemasyarakatan jatidiri koperasi, penguatan koperasi Indonesia serta peran koperasi dan perekonomian, penguatan ekosistem bisnis berbasis koperasi, penguatan kelembagaan usaha berbasis badan hukum koperasi serta penguatan korporasi petani berbasis koperasi.

Sebagai narasumber hadir Joko Rohani Sanjaya dari Lapenkop Kabupaten Probolinggo, Moh. Faishol Khusni dari Lapenkop Kabupaten Probolinggo, Suloso dari KUD Argopuro Kecamatan Krucil serta Didiek Purwanto dari Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB-ISPI).
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Rabu (13/7) mengatakan peranan koperasi sangat besar bagi perekonomian bangsa. Sebagai penggerak utama sendi-sendi ekonomi rakyat dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat merupakan amanah dari para pendiri bangsa yang harus dijaga oleh generasi penerus bangsa. Sebagaimana tertuang pada Undang-undang Dasar 1945 RI pasal 33 ayat (1) yang berbunyi Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasar Atas Asas Kekeluargaan,” katanya.

Menurut Anung, wajah baru (pembaharuan) koperasi Indonesia saat ini adalah mewujudkan koperasi yang modern dan berdaya saing. Koperasi harus menerapkan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance) dan sesuai jatidiri koperasi untuk membangun branding koperasi yang sesungguhnya sebagai badan usaha dan ekosistem bisnis berbasis anggota.

“Dalam sektor pertanian, berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2018, mengubah pola kerja petani menjadi lebih modern melalui konsep korporasi petani. Pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani merupakan acuan perencana dan pengambil kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi,” jelasnya.

Anung menambahkan korporasi petani sebagai upaya membuat kelompok petani dalam jumlah besar dan membekali kelompok petani dengan manajemen, aplikasi serta cara produksi dan pengolahan yang modern.

“Saya harap korporasi petani dapat menjadi agen percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Probolinggo serta menjadi mobilisator korporasi petani Kabupaten Probolinggo,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memfasilitasi pengusulan program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula tahun 2022 di Kabupaten Probolinggo.

Secara nasional, program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia ini diperuntukkan bagi 1.300 orang wirausaha pemula yang telah memenuhi kriteria. Nilai program bantuan berupa bantuan dana/uang diberikan untuk setiap wirausaha maksimal sebesar Rp 7 juta.

“Sampai saat ini sudah ada beberapa pelaku wirausaha pemula di Kabupaten Probolinggo yang sudah mengirimkan proposal kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto melalui Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula ini dimaksudkan untuk bantuan modal usaha sebagai stimulant bagi wirausaha untuk meningkatkan produktivitas usaha.

“Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula ini bertujuan untuk meningkatkan rasio kewirausahaan dengan adanya peningkatan jumlah wirausaha yang kreatif, inovatif, produktivitas usaha yang tangguh juga mandiri dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing yang mampu menyerap tenaga kerja terutama di daerah pasca bencana, daerah tertinggal, daerah perbatasan/terdepan/terluar, kawasan super prioritas pariwisata dan kelompok penyandang disabilitas,” katanya.

Bagi wirausaha pemula yang ingin mengajukan proposal usulan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Meliputi, foto copy KTP elektronik, foto copy NPWP, foto copy NIB/SKU dan foto usah, foto copy ijazah pendidikan terakhir (minimal SMP), belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, foto copy rekening bank, foto copy surat sertifikat pelatihan wirausaha, tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri/BUMN/BUMD serta mengajukan proposal peserta program.

“Format pengajuan proposal dapat diunduh melalui link https://drive.google.com/drive/folders/17drUSAOdQrxL23pHF6ehcmsRcKfusx76?usp=sharing. nformasi lebih lanjut bisa menghubungi 0851 3031 4748 (WA Only) melalui Mas Joko dan pelayanan dilakukan hanya pada jam kerja,” jelasnya.

Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memfasilitasi usulan dari para pelaku wirausaha pemula. Sebab nanti yang melakukan survey dan memutuskan adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Jika disetujui, dananya akan langsung ditransfer ke rekening pelaku wirausaha pemula masing-masing.

“Proposal usulan ini nanti kami kirimkan ke Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kami berharap semua usulan bisa diterima agar pelaku wirausaha bisa meningkatkan produktivitas usahanya,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: