Fraksi Golkar Dorong Revisi Perda Penanaman Modal

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika.

DPRD Jatim, Bhirawa
Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim mendorong Pemprov merevisi Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Revisi itu sebagai janji bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika menyebutkan bahwa revisi perda 2/2019 tentang penanaman modal mengikuti UU 11/2020 tentang Ciptakerja. Dimana, adanya beberapa perizinan yang menjadi kewenangan provinsi antara lain, pertambangan (tipe tertentu), UKM tertentu dan air permukaan.

“Dengan adanya revisi perda tersebut, maka dapat menjadi peluang investasi baru di Jatim,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Jatim ini saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (4/8) kemarin.

Politisi muda ini menjelaskan promosi peluang di Jawa Timur harus semakin masif serta bisa menggandeng semua pihak. Dengan harapan akan ada penyederhanaan dan digitalisasi perizinan di Jawa Timur.

“Sehingga realisasi investasi akan meningkat signifikan. Tentunya realisasi investasi yang meningkat, akan berimbas secara langsung dan tidak langsung pada perolehan PAD,” bebernya.

Kedepan, kata Yudha, juga harus bisa menciptakan sumber-sumber PAD yang baru, selain pajak kendaraan bermotor (PKB). “Oleh karena itu, kita akan support legislasi maupun program Pemprov yang terkait,” jelasnya.

Dengan perubahan perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur semakin mudah. Para pelaku usaha baik besar maupun UMKM memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.

Disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya bahwa banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat. “Ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan perda ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usaha di Jatim,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8) lalu.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa dengan revisi Perda itu, dia berharap pertumbuhan ekonomi bisa terus terjadi di Jatim. Kemudian, bisa memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

“Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini,” tambah Khofifah.

Total ada 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda itu. Ada pula beberapa penambahan pasal baru. Semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.

Dengan perubahan perda itu, lanjut gubernur, diharapkan seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman, dalam menjalankan usaha. Dengan begitu suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.

“Jika iklim usaha kondusif, insya Allah lapangan kerja juga akan terbuka. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan,” ucap Khofifah. [geh.dre]

Tags: