Gaduh Temuan BPK RI soal PJU Rp 40,8 Miliar

Anggota DPRD Jatim, Mathur Husairi

DPRD Jatim: Jangan Saling Lempar Tanggungjawab
DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota DPRD Jatim, Mathur Husairi meminta eksekutif segera menuntaskan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar di Lamongan dan Gresik. Politisi yang juga mantan aktivis antikorupsi ini, menilai inspektorat Pemprov Jatim untuk memahami laporan BPK RI, Peraturan Gubernur (Pergub), dan aturan lainnya agar segera tuntas.
“Ini perbedaan spesifikasi proyek saja. Tetapi ada pengelembungan harga ada selisih cukup fantastis,” tutur Mathur saat dikonfirmasi, Rabu (2/2) kemarin.
Politisi PBB asal pulau garam Madura ini, berharap antar OPD di Pemprov Jatim jangan saling lempar tanggungjawab. “Pj sekda atau inspektorat jangan saling lempar setelah menerima hasil audit BPK RI,” tegas Mathur.
Berpedoman temua BPK RI, seharusnya tidak boleh melebih batas waktu selama 60 hari. Lanjut Mathur Husairi maka BPK RI bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik nilainya mencapai Rp 75 miliar. Namun ada dugaan pengelembungan mencapai Rp 40,9 miliar yang menjadi temuan BPK RI. “Jangan malah diem dan seakan melindungi koruptor,” tegas dia.
Dirinya mendengar sebenarnya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut sebelumnya sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Lamongan, dan yang di wilayah Gresik juga dilaporkan ke polres. “Jangan berdalih dana dikembalikan korupsinya hilang,” terang Mathur.
Sebab urusan pengusulan proposal, Dishub Jatim harus melakukan verifikasi, dan memonitor pelaksanaan kegiatan. “Saya mendengar belum diverifikasi sudah muncul di DPA,” tutur dia.
Terkait dugaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang diminta bertanggung jawab, sesuai hasil temuan dan rekomendfasi BPK RI. Mathur menduga peranan pokmas ada yang mengendalikan. Ia menguraikan, jika ada kerugian negara, maka APH harus mencari aktor penyelewengan dari eksekutif, maupun legislatif. “Tinggal aparat penegak hukum (APH) bertindak mencari siapa aktornya,” tutup Mathur.
Sebelumnya Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Helmy Perdana Putra juga menjelaskan dana hibah PJU tersebut berasal dari Dishub Jatim yang dianggarkan di APBD murni tahun 2020 sebanyak 187 pokmas dengan nilai anggaran Rp 58 miliar. Selanjutnya, dana hibah juga diusulkan dalam PAPBD tahun 2020 untuk 76 pokmas dengan nilai Rp 15 miliar.
“Dishub sudah melakukan verifikasi, kemudian mentransfer dana. Jika ada permasalahan sejak awal, tidak mungkin diteruskan. BPK juga tidak mempermasalahkan terkait proposal yang masuk. Kalau BPK mempermasalahkan proposal itu, kami akan menelusuri sesuai rekom BPK,” ujar Helmy, Selasa (1/2).
Karena itu, jika dalam pelaksanaannya pemasangan PJU tersebut tidak sesuai spesifikasi, menurut Helmy itu sudah bukan lagi tanggung jawab Dishub tetapi tanggung jawab di lapangan, yaitu Pokmas. “Kalau Pj Sekda meminta mengusut dishub, tidak ada hubungannya,” sambung Helmy.
Helmy menjelaskan, dana hibah PJU ini merupakan program yang aspiratornya anggota DPRD Jatim. Karena itu, kemungkinan ada keterlibatan dewan. “Karena aspiratornya dewan, maka kemungkinan terlibat juga dewannya,” ujar Helmy.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa mengembangkan kasus ini karena rekomendasi BPK hanya Pokmas untuk mengembalikan uang. “Jadi kami hanya mengikuti rekomendasi itu. Kecuali pokmas cerita macam-macam kami akan mengembangkan, itupun harus seizin BPK,” ujar dia.
Dana hibah PJU tersebut berasal dari Dishub Jatim yang dianggarkan di APBD murni tahun 2020 sebanyak 187 pokmas dengan nilai anggaran Rp 58 miliar. Selanjutnya, dana hibah juga diusulkan dalam PAPBD tahun 2020 untuk 76 pokmas dengan nilai Rp 15 miliar. “Dishub sudah melakukan verifikasi, kemudian mentransfer dana. Jika ada permasalahan sejak awal, tidak mungkin diteruskan. BPK juga tidak mempermasalahkan terkait proposal yang masuk. Kalau BPK mempermasalahkan proposal itu, kami akan menelusuri sesuai rekom BPK,” ujar Helmy.
Karena itu, jika dalam pelaksanaannya pemasangan PJU tersebut tidak sesuai spesifikasi, menurut Helmy itu sudah bukan lagi tanggung jawab Dishub tetapi tanggung jawab di lapangan, yaitu pokmas. “Kalau Pj Sekda meminta mengusut dishub, tidak ada hubungannya,” sambung Helmy. [geh.wwn]

Tags: