Baru Satu Kepala OPD Laporkan LHKPN 2021

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kembali harus dipenuhi para pejabat mulai eselon IV hingga eselon I. Di lingkungan Pemprov Jatim, sayangnya baru satu kepala OPD yang telah melaporkan LHKPN tahun 2021. Bahkan berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id, sejumlah pejabat tercatat belum melaporkan sejak dua tahun terakhir.
Sementara Pemprov sendiri telah mengeluarkan edaran agar para pejabat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret mendatang. Surat edaran tersebut dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim sejak 7 Januari dengan Nomor 800/154/204.3/2022.
Hingga saat ini, baru Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni yang telah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yuyun, sapaan akrab Kepala BKD Jatim, melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2021 sebesar Rp 6,86 miliar. Kekayaan Yuyun meningkat tipis dari tahun 2020 yang dilaporkan sebesar Rp 6,74 miliar.
“Kami sudah sosialisasikan supaya seluruh pejabat eselon II khususnya segera menyampaikan LHKPN. Dari KPK sendiri kita juga sudah mendapat pemberitahuan ke nomor HP masing-masing agar mengisi LHKPN,” tutur Yuyun saat dikonfirmasi kemarin, Rabu (2/2).
Yuyun mengakui, pada tahun 2021 tidak banyak perubahan dari nilai kekayaan yang dia miliki. Karena itu, laporan dapat langsung disampaikan. “Tidak banyak perubahan, kecuali tahun ini saya tidak lagi punya tanggungan anak. Karena anak yang bungsu sudah bekerja sendiri,” tutur Yuyun.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, kewajiban LHKPN merupakan kewajiban setiap kepala OPD. Bahkan untuk staff PNS juga diwajibkan melapor ke aplikasi LHKASN. Manurut dia, laporan ini merupakan bentuk kepatuhan yang wajib ditaati setiap ASN maupun pejabat. Laporan tersebut juga akan disampaikan KPK ke BKD Jatim terkait siapa saja yang belum melaporkan.
“Kalau tahun 2020 lalu ada empat anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. Mudah-mudahan sekarang sudah lapor,” tutur Yuyun.
“Biasanya kepala OPD itu mengisi LHKPN setelah membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Karena dari pembayaran pajak itu biasanya ada perubahan nilai kekayaan sesuai NJOP,” tambah Yuyun.
Berdasarkan SE Setdaprov Jatim, sejumlah pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN berdasarkan Pergub Jatim Nomor 77 Tahun 2020 antara lain Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan pejabat eselon IV di sejumlah OPD.
Pejabat eselon IV yang berkewajiban melaporkan LHKPN antara lain di BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Dinas ESDM, Bappeda, Sekretariat Dewan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa. [tam.wwn]

Tags: