Gaji GTT dan PTT di Kota Probolinggo Dipotong

Sejumlah pengurus PGRI Kota Probolinggo menyampaikan keluhan soal pemotongan gaji GTT dan PTT terkait absensi pegawai. [wiwit agus pribadi]

Disdikbud Kota Probolinggo Sebut Belum Ada Pemotongan GTT
Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo secara resmi mengklarifikasi, belum ada pemotongan honor pada sejumlah GTT/PTT di lingkungannya. Namun, hal ini dibantah PGRI Kota Probolinggo.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Moch Maskur, Minggu (8/8) menegaskan, pemotongan gaji untuk GTT/PTT yang diungkapkan PGRI tidak benar. Hingga kini belum ada data pengajuan pemotongan gaji. ”Tidak benar itu. Hingga kini belum ada pemotongan,” tegas Maskur.
Maskur menjelaskan, honorarium GTT/PTT adalah kewenangan kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Memang, salah salah aspek pemberian honor adalah penilaian finger print. Hal itu sudah dijelaskan dalam Perwali Nomor 51/2021.
“Pembayaran honorarium itu melekat pada masing – masing sekolah, karena kepala sekolah sebagai KPA. Sementara finger print sebagai dasar untuk menentukan sanksi bagi ASN dan non-ASN yang tidak disiplin,” lanjutnya.
Hingga kini, menurutnya, belum ada sekolah yang mengajukan pemotongan gaji. Lagi pula, kepala sekolah selaku KPA memiliki kewenagan untuk klarifikasi. Misalnya memanggil dan menanyakan mengapa tidak absen? Apakah sedang isoman atau lainnya. Kalau isoman harus dibuktikan dengan surat atau berkas lainnya. Jadi, tidak serta merta dipotong begitu saja. Setelah diklarifikasi, maka berkas itu diajukan ke keuangan. Disdikbud dalam hal ini menjadi verifikatornya.
Sekretaris Disdikbud, Agus Lithanta menambahkan, hingga 6 Agustus sudah ada sembilan sekolah yang mengajukan honorarium Bulan Juli dan dilakukan verifikasi. Dan tidak ada satu pun yang honor GTT/PTT dipotong. ”Sudah ada yang mengajukan, tidak ada yang terpotong. Artinya honornya 100% semua.
Di sisi lain, Ketua PGRI Kota Probolinggo, Selamet Zainul Arifin menegaskan, hal itu tidak benar. Istilahnya bukan tidak ada pemotongan. Namun, honor yang dipotong belum dicairkan. ”Honor GTT/PTT untuk Juli itu belum dicairkan. Seharusnya pencairannya kan awal – awal bulan (Agustus), tapi belum cair sampai sekarang. Kalau dicairkan, ya pas pencairan itu dipotong,” katanya.
Zainul mengingatkan, aturan pemotongan itu diatur secara jelas dalam Perwali Nomor 51/2021 tentang Pegawai Non ASN. Kemudian diatur lagi dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 065/4932/425.022/2021 tentang Tindaklanjut Peraturan Wali Kota Nomo 51/2021 tentang Pegawai Non-ASN.
Dalam SE itu dijelaskan, finger print bagi pegawai non – ASN berdampak pada pengurangan atau pemotongan gaji/penghasilan yang diterimakan dalam setiap bulannya. Dan aturan itu disebutkan berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021. Walaupun honor Bulan Juli belum dipotong, namun para GTT/PTT yang ada di lingkungan lembaga pendidikan sudah tahu bahwa gaji mereka dipotong. Karena ini prosesnya by system dan online, jadi mereka sudah tahu. Begitu absen dari finger print dimasukkan, akan langsung ketemu berapa honor atau gaji yang didapat tiap GTT/PTT.
Zainul menjelaskan, pengajuan honor GTT/PTT itu syaratnya harus menyerahkan data absensi dan daftar gaji. Namun, karena ada Perwali itu, akhirnya ada tambahan. ”Harus menambahkan juga daftar finger print. Baru gaji akan keluar sesuai absen finger print dan langsung masuk ke rekening.
Saat ini, menurut Zainul, semua sekolah sudah memiliki rekap absen finger print. Tinggal diajukan untuk pencairan gaji bulan Juli. Termasuk di tempatnya mengajar di SDN Kedungasem 1. Di tempatnya mengajar, ada guru yang gajinya tersisa sekitar Rp150 ribu setelah dikurangi pemotongan berdasarkan skor kehadiran dan dikurangi BPJS. Memang ada GTT/PTT yang menerima gaji Rp153 ribu setelah dipotong. Honor ini atas nama Lisa Setyowati.
“Ada yang gajinya Rp1 juta. Lalu dipotong dan tersisa sekitar Rp150 ribu. Kalau gaji Rp1 juta tersisa Rp150 ribu kan kasihan. Tidak apa – apa itu ditulis. Itu data bener kok. Data riil. Lalu, atas nama Sriwahyuni tersisa Rp103 ribu setelah dipotong. Yang lain jumlah potongannya beragam. Ada yang tersisa Rp473 ribu, Rp393 ribu, Rp513 ribu, Rp305 ribu, dan Rp273 ribu,” jelasnya.
Zainul pun meminta agar kondisi ini tidak dipelintir atau bahkan bermain – main dengan bahasa. ”Kok bilang tidak ada pemotongan. Bukan tidak ada pemotongan. Tapi, gaji bulan Juli belum cair. Karena itu belum terpotong. Kalau dicairkan, ya otomatis terpotong berdasarkan data yang sudah ada. Kok bermain-main dengan bahasa,” paparnya.
Berdasarkan pada data itulah, akhirnya PGRI melapor secara lisan pada Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo. Harapannya, Perwali itu ditinjau ulang pelaksanaannya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris PGRI David Jonata Badra. Menurutnya, tiap sekolah mendapat format berupa Exel oleh Disdikbud. Format itu untuk mengisi kehadiran sesuai dengan finger print yang terdata lewat aplikasi HP. [wap]

Tags: