Gaji Guru Tertunggak, Dewan Panggil Kemenag

guru madrasahDPRD Jatim, Bhirawa
Persoalan tunggakan ratusan ribu gaji guru madrasah di Jatim, nampaknya menjadi perhatian serius DPRD Jatim. Bahkan komisi yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat itu akan mengundang sekaligus meminta klarifikasi dari Kemenag Jatim terkait masalah tersebut.
“Ini persoalan serius karena menyangkut hajat hidup warga Jatim khususnya ratusan ribu guru madrasah di Jatim. Kemenag Jatim harus beri penjelasan pada DPRD karena persoalan ini tak kunjung ada kejelasan,” ujar wakil ketua komisi E DPRD Jatim, Suli Daím saat dikonfirmasi Rabu (27/5).
Menurut politisi asal FPAN, kasus tunggakan pencairan dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan TPP (tunjangan profesi pendidik) guru madrasah sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 2014 silam. Bahkan pihaknya juga sudah memanggil Kemenang Jatim untuk klarifikasi.
“Kasihan para guru madrasah itu, mereka sudah bekerja maksimal tapi pemerintah justru setengah hari memperhatikan kesejahteraan mereka. Bahkan dipimpong ketika menuntut hak-hak mereka karena pemerintah hanya memberi angin surga yang tak kunjung terealisasi,” sindir Suli Daím.
Ia menduga, macetnya pencairan dana BOS dan TPP guru madrasah disebabkan ketidaksinkronan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya antara kementerian agama dan kemenag di daerah. “Mestinya kasus ini sudah tuntas Desember 2014 lalu,” tugas politisi asal Lamongan.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi E, jumlah guru agama di Jatim sebanyak 191.516 orang, terdiri dari 18.901 berstatus PNS dan 172.615 berstatus swasta. Sedangkan jumlah madrasah di Jatim, kata Suli tercatat sebanyak 7.026 madrasah ibtidaiyah (MI), 3.369 madrasah tsanawiyah (MTs) dan 1.446 madrasah aliyah (MA).
Sementara peruntukan dana BOS yang diterima pihak sekolah, diperuntukkan untuk gaji guru dan pegawai, belanja alat tulis dan kebutuhan kantor, serta untuk belanja kegiatan sekolah. “Kalau TPP itu hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang sudah mengantongi sertifikasi. Jumlahnya sekitar 51.799 orang dan nilainya sekitar Rp.1,5 juta / bulan / orang,” beber Suli Daím.
Terpisah, Kadis Pendidikan Jatim, Saiful Rahman menambahkan bahwa BOS untuk guru madrasah bukan menjadi tanggungjawab pemprov atau Diknas Jatim. Pasalnya, urusan tersebut menjadi kewenang Kemenag Jatim. ” Itu menjadi kewenangan Kemenag Jatim, kalau untuk dana BOS sekolah dibawah kewenangan Diknas tidak ada masalah, sudah bisa dicairkan,” ungkap Saiful Rahman.
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jatim itu menilai, jika urusan BOS maupun TPP dijadikan menjadi satu, tentu urusannya tidak akan terjadi seperti ini.  “Kalau kami dimintai bantuan tentu siap saja, karena ini juga menyangkut kepentingan masyarakat Jatim khususnya dunia pendidikan di Jatim,” pungkas Saiful Rahman. [cty]

Tags: