Gedung Chandra Elektronik Sidoarjo Potensi Timbulkan Macet

5-hds-Chandra Elektronik Potensi Timbulkan Kemacetan BaruSidoarjo, Bhirawa
Keleluasaan membangun usaha bisnis di Kota Sidoarjo, rupanya disalahgunakan pengusaha dengan membangun tempat usaha tanpa mengindahkan etika dan lingkungan sekitarnya. Bahkan tanpa melengkapi izin sekalipun berani membangun terlebih dulu.
Bangunan empat lantai milik Chandra Elektronik (CE) di Jl Thamrin, Sidoarjo dan outlet cepat saji CFC di Jl Pahlawan dibangun dengan mengindahkan izin. Paling mencolok bangunan CE dengan kontruksi baja ini berada di seputaran perempatan Jl Thamrin-Pahlawan yang menjadi pusat kepadatan jalan di Sidoarjo. pengusahanya nekad membangun dulu, dan izin diurus belakangan.
Kepala BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Sidoarjo, Achmad Zaini, ditemui di kantornya, Selasa (20/1) siang, membenarkan, pihaknya belum menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (Izin Gangguan). Dengan belum keluarnya dua izin ini, Zaini meyakini pengusaha CE belum mengantongi izin Amdal Lalin dan Site Plan. Karena untuk mendapatkan dua Amdal ini harus memiliki dulu IMB, HO dan P2R (Persetujuan Pemanfaatan Ruang).
Instansi BPPT, bertanggungjawab terhadap keluarnya P2R, IMB dan HO. Tetapi proses izin di BPPT berkaitan dengan site plan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya. ”Bila Site Plan CE belum ke luar maka pihaknya juga tak bisa menerbitkan IMB dan HO. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan IMB dan HO harus mengantongi Site Plan dulu,” tegasnya.
Kadis Perhubungan Sidoarjo, Joko Santosa SH, dihubungi terpisah mengaku belum mengeluarkan izin Amdal Lalin CE. ”Saya tak komentar dulu,” pintanya.
Anggota dewan menolak disebut namanya, meminta, Pemkab Sidoarjo harus tegas terhadap pelanggaran bangunan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. CE telah dibangun di sekitar simpang empat. Bangunan menghadap utara itu berada di jalan satu arah menuju timur. Simpang empat merupakan persimpangan terpadat karena menampung arus kendaraan dari Jl Diponegoro, Jl Pahlawan, Jl Sultan Agung. Kendaraan dari tiga penjuru ini sama padatnya.
Ia menyarankan, Pemkab jangan mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan yang berpotensi menganggu kelancaran jalan. Bidang Pengawas Bangunan PU Cipta Karya harus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang sebenarnya. ”Jangan biarkan Pemkab lemah di mata investor. Pengembangan usaha harus mematuhi aturan dan mentoleransi kepentingan umum,” ujarnya.
Anggota dewan ini yakin, bila CE ini resmi dibuka akan meningkatkan kepadatan di simpang empat. Kecuali kalau satu lantai di bawahnya digunakan untu  tempat parkir khusus bagi pengunjungnya. [hds]

Tags: