Gubernur Dikabarkan Akan Anulir Perda Pelarangan Mihol Kota Surabaya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Gubernur Jatim  berpotensi  untuk  menolak Perda Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol)  Kota Surabaya  yang disahkan dalam sidang paripurna dua pekan lalu.  Potensi penolakan ini secara implisit  berasal dari pernyataan Gubernur Soekarwo awal pekan ini yang menyebut kemungkinan pengecualian pelarangan Perda Mihol di hotel bintang 4 dan bintang lima.
“Dengan melihat pernyataan Gubernur Jatim tentang kemungkinan pengecualian di hotel bintang 4 dan 5, itu menunjukkan secara implisit akan terjadi penolakan atas Perda ini oleh Gubernur.  Dalam UU No 23 Tahun 2014 kewenangan Gubernur atas Perda dari kabupaten/kota adalah menerima atau menolak, bukan lagi intervensi,” terang anggota Komisi B DPRD Surabaya Pdtm Rio Patiselano, Selasa (24/5).
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Senin (23/5) menyatakan belum menerima Perda Pelarangan Mihol Kota Surabaya dari Pemkot Surabaya. Dan sebagai tambahan, gubernur dua periode ini menyebut salah satu opsi adalah memperbolehkan peredaran mihol terbatas pada hotel bintang 4 dan bintang 5.
Rio menjelaskan, masyarakat perlu tahu perbedaan aturan di undang-undang pemerintahan daerah sebelum  dan sesudah munculnya UU No 23 Tahun 2014.  Dalam UU sebelumnya, kata Rio, kewenangan gubernur adalah intervensi , di mana gubernur bisa mengubah langsung ketentuan dalam Perda yang diajukan kabupaten/kota.
Kader Gerindra ini menyebut  dalam UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan kewenangan gubernur adalah terbatas pada menyetujui atau menolak, tanpa intervensi. Dengan demikian, lanjutnya, jika gubernur tidak setuju dengan salah satu pasal, maka ia tidak bisa melakukan pengubahan, tetapi langsung menolak seluruh isi Perda dan mengembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
” Kalau  undang-undang dulu gubernur tinggal mengubah pasal atau ketentuannya selesai. Tapi sekarang hanya setuju atau menolak, jika setuju beres jika menolak ya dikembalikan,” tegasnya.
Dengan demikan , lanjut pria yang suka berkepala plontos ini, sebelum Gubernur Jatim mengambil keputusan atas Perda Pelarangan Mihol Kota Surabaya, masyarakat Kota Surabaya khususnya yang mendukung aturan ini untuk segera mengawal sampai ke tingkat provinsi.
“Sekarang tugas rekan-rekan yang dulu mendukung Perda Pelarangan Mihol untuk mendesak Gubernur agar menyetujuinya. Elemen NU, Anshor, Muhamadiyah, FPI dan terutama MUI yang kemarin mendukung kami membuat Perda  ini perlu menghadap Gubernur Soekarwo agar tidak menolak Perda ini,” ujarnya sambil memastikan pihaknya mendukung penuh pelarangan Mihol di Surabaya.
Mengenai keterlambatan penyampaian Perda Pelarangan Mihol dari Pemkot Surabaya ke Pemprov, Rio menegaskan hal tersebut justru tidak urgen, karena Pemkot pasti akan menyampaikan sebelum batas undang-undang berlaku.
“Pemkot saya yakin tidak mau dituduh setuju begitu saja dengan menahan Perda ini sampai batas akhir undang-undang sekitar 30 hari sejak disahkan DPRD. Jadi pasti akan segera dikirim,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Rio menyebut pihak Pemkot Surabaya memang baru saja mendapatkan berkas Perda Pelarangan Mihol Kota Surabaya dari Sekretariat Dewan, Senin (16/5) pekan lalu. Dan semestinya dalam minggu ini harus diserahkan ke pemprov mengingat batas akhirnya setelah 14 hari. [gat]

Tags: