Gugatan Terhadap APBD 2021 Masuki Sidang Perdana

Majelis Hakim PN Situbondo, memanggil kuasa hukum kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat (DPRD-Pemkab) dalam sidang perdana Selasa (19/1). [sawawi/bhirawa]

Penggugat Vs DPRD-Pemkab Diminta Tempuh Mediasi
Situbondo, Bhirawa
Gugatan perdata warga Situbondo atau biasa disebut Citizen Law Suit oleh Narwiyoto terhadap APBD 2021 memasuki agenda persidangan perdana Selasa (19/1).

Kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat hadir dengan didampingi Kuasa Hukum masing masing. Diantaranya Kuasa Hukum penggugat, Pujiantoro SH dan Dondin Maryasa Adam SH. Sedangkan tergugat (DPRD-Pemkab) didampingi Kuasa Hukum Sayonara SH. Persidangan kemarin hanya berjalan singkat karena hanya mengagendakan jadwal mediasi kedua belah pihak.

Dondin Maryasa Adam SH Kuasa Hukum Narwiyoto mengatakan, secara tegas dirinya siap untuk mengikuti rangkaian acara persidangan pertama dengan agenda mediasi bersama pihak tergugat.

Dondin sebagai Kuasa Hukum Narwiyoto juga tidak mempermasalahkan penandatanganan Perbub tentang APBD 2021 oleh Gubernu Jatim.

“Itu kan hanya untuk poin poin pembayaran gaji PNS, pembayaran listrik dan telepon saja. Sedangkan untuk poin anggaran yang lain belum bisa dicairkan. Soal mediasi persidangan nanti akan kami bahas,” ungkap Dondin.

Disisi lain, Kuasa Hukum tergugat (Pemkab-DPRD) Sayonara SH, menerangkan, dalam gugatan sidang pertama hakim wajib melaksanakan mediasi terlebih dulu dan dibuktikan dengan tanda tangan berita acara. Selanjutnya, aku Sayonara, persidangan akan digelar pada 2 Pebruari dengan agenda hasil mediasi.

“UU tidak memperbolehkan hakim langsung memeriksa pokok acara sebelum mediasi. Kami diberi waktu 30 hari. Tadi juga sudah ditunjuk hakim mediator bapak Agung untuk mengatur mediasi. Kalau sudah selesai dan sepakat damai, yang nanti dibuatkan kesepakatan damai,” aku Sayonara.

Abdurahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo yang hadir mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo menjelaskan, sebagai pimpinan DPRD ia merasa lucu karena sebagai tergugat 1 mengkomplain tergugat 2. Dia memahami tidak semua orang mengetahui tentang UU MD3 dan tatib DPRD.

“Yang berhak mewakili institusi keluar termasuk ke PN adalah pimpinan DPRD. Saya kesini tidak illegal karena membawa surat tugas dari pimpinan DPRD,” tukas Abdurahman.

Sesuai dengan UU yang ada, tutur Abdurahman, pimpinan DPRD mewakili institusi, termasuk untuk hadir di PN dengan membawa surat tugas dan bukan membawa surat kuasa. Ini perlu dipahami bersama, ucap dia, karena dia hadir bukan atas nama advokat, meski sejak tahun 1998 tercatat sebagai advokat.

“Jangan komplain saya sebagai advokad di sini, karena sejak saya resmi menjadi anggota DPRD sudah cuti sebagai advokat,” pungkas Abdurahman. [awi]

Tags: