Guru Besar Universitas Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara

Prof Dr Lanny Kusumawati, Guru Besar Ubaya menjalani sidang tuntutan kasusnya di PN Surabaya, Kamis (5/7).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Terdakwa dugaan kasus keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, Prof Dr Lanny Kusumawati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan Jaksa ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/7).
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Jaksa Karmawan menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Karmawan membacakan pertimbangan terhadap tuntutannya. Adapun hal yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit-belit dalam keterangannya di persidangan, terdakwa tidak merasa bersalah maupun menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Jaksa Gusti Putu Karmawan dalam surat tuntutan, Kamis (5/7).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif menyatakan dakwaan yang dilayangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pihaknya pun mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan pekan depan.
“Menyatakan bukti-bukti yang terlampir dan diperlihatkan dalam persidangan terlebih kasus tentang putusan perkara perdata tidak pernah dipakai oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan. Kami akan mengajukan pledoi disidang pekan depan,” tegasnya.
Alexander menilai pertimbangan itu dari cover note . Di mana dibuat ketika sebuah dokumen masih dalam proses. Tapi apabila sudah diproses maka tak perlu dibuat cover notes. Kemudian berkaitan dengan permintaan satu pihak untuk membuat cover notes, pihaknya mengaku itu kewenangan dari notaris.
“Notaris punya kewenangan menolak permintaan itu, selama notaris tak memiliki data atau data yang diberikan salah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Prof Dr Lanny Kusumawati duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes.
Kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak 1931. [bed]

Tags: