Guru Perempuan Terbanyak Ajukan Gugat Cerai

Agus Endri

Agus Endri

Kota Mojokerto, Bhirawa
Fenomena maraknya tenaga pendidik perempuan ramai mengajukan gugatan cerai terjadi di kalangan PNS Kota Mojokerto. Dalam kurun waktu setahun, dari total 14 kasus gugatan cerai, tujuh diantaranya dilakukan guru wanita terhadap pasangannya. Meski tidak ada data pasti, gugatan yang dilakukan para guru wanita ini diduga karena naiknya pendapatan mereka setelah penerapan tunjangan sertifikasi guru.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Agus Endri, jika selama tahun 2016 tercatat ada pengajuan gugatan cerai sebanyak 14. Dari jumlah itu, 10 gugatan sudah diputus cerai . Dua pengajuan ditolak dan dua lagi sisanya hingga saat ini masih dalam proses di pengadilan agama.
”Dari total pengajuan itu , memang tujuh diantaranya dari kalangan Dinas Pendidikan. Dan rata-rata perempuan yang mengajukan gugatan,” terang Agus Endri, Rabu ( 14/12) kemarin.
Selain dari kalangan Dinas pendidikan, ada dua dari RSUD, dan sisanya dari Bappeko, Satpol PP dan Dinas kesehatan. Proses penyelesain hingga tahap perceraian terjasi setelah mediasi ditingkat SKPD hingga BKD tidak membuahkan hasil. Sehinga keputusan lanjut ke tingkat perceraian di Pengadilan Agama merupakan keputusan terakhir.
”Yang ke BKD ini setelah mediasi di tingkat SKPD tidak membuahkan hasil. Di BKD ini kita lakukan mediasi sebanyak tiga kali. Dan upaya ke pengadilan agama itu merupakan upaya terakhir,” ujar mantan Kadishub Kota Mojokerto ini.
Trend tingginya gugat cerai oleh guru perempuan ini, kata Agus Endri, belum ditemukan alasan yang pasti. Spekulasi yang muncul dikalangan PNS, bisa saja terjadi karena secara ekonomi para guru wanita itu sudah lebih mapan dan mandiri akibat tunjangan sertifikasi guru.
”Dari catatan dan laporan hasil pemeriksaan, rata-rata karena ketidak cocokan saja. Tidak ada alasan yang spesifik maupun penjelasan yang detail,” pungkas pejabat asal kota Batu ini. [kar]

Tags: