Gusur Pedagang Tempati Lahan Negara di Nganjuk

Masih kosong, lokasi baru di belakang Gedung Juang 45 Nganjuk akan digunakan menampung puluhan pedagang.(ristika/bhirawa)

Masih kosong, lokasi baru di belakang Gedung Juang 45 Nganjuk akan digunakan menampung puluhan pedagang.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Diberi batas waktu hingga akhir Maret, puluhan pedagang yang membuka warung dan toko di sisi barat Gedung Juang 45 Nganjuk harus membongkar bangunannya. Jika tidak, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk akan membongkar paksa bangunan yang berdiri diatas tanah pemerintah tersebut.
Setelah sempat mengambang hampir setahun, Satpol PP akhirnya akan melakukan tindakan tegas kepada 29 pedagang sebelah barat gedung juang. Kepala Satpol PP Nganjuk Suhariyono mengatakan, keputusan itu sudah final.
Ke-29 pedagang diminta menempati lokasi baru di belakang gedung juang yang sudah disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi (Disperindagkoptamben). “Tempat yang baru sudah disiapkan jadi kami harap semua pedagang mematuhi,” tegas Suhariyono.
Lebih jauh Suhariyono mengatakan, tempat relokasi yang tersedia hanya bisa menampung 20 pedagang. Artinya, ada sembilan PKL di sebelah barat Gedung Juang 45 tidak mendapat jatah tempat. “Riilnya hanya ada 20 pedagang, sedangkan sisanya bangunan hanya dijadikan gudang dan tidak jarang jadi tempat tinggal. Itu kan sudah menyalahi,” lanjut Suhariyono.
Suhariyono mengaku pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada para pedagang barat Gedung Juang 45. Selain itu para pedagang akan diundang ke Kantor satpol PP untuk mengikuti pengarahan secara langsung dari Satpol PP dan beberapa dinas terkait.
Setelah sosialisasi, mulai hari ini Kamis (10/3) Satpol PP akan menerjunkan aparat ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penjagaan. Jika saat itu masih ada pedagang yang tidak mau membongkar bangunan warung atau took dan pindah ke lokasi yang telah disediakan, mereka akan langsung mendapat surat peringatan.
Sesuai mekanisme, surat peringatan akan diberikan hingga tiga kali diikuti dengan upaya paksa berupa pembongkaran dan penggusuran. “Rencana ini sebenanya juga sudah lama kami sampaikan. Apalagi tanah ditempati pedagang adalah tanah aset Pemkab Nganjuk, jadi tidak ada alasan bagi PKL untuk menolak,” tandas Suhariyono.
Anehnya, hingga saat ini para pedagang barat gedung juang tenang-tenang saja mendapat ancaman dari Satpol PP. Bahkan warung-warung barat Gedung Juang 45 masih ramai didatangi pembeli. Para pedagang juga masih melakukan aktivitas berjualan seperti biasa di sana mengaku masih.
“Nanti kalau pindah, saya akan kehilangan pelanggan terutama dari karyawan dan perawat-perawat rumah sakit. Karena itu saya berat untuk pindah ke lokasi baru,” kata Sunarti (35), salah satu pemilik warung makan barat Gedung Juang 45. [ris]

Tags: