Hakim PN Kab.Madiun Tolak Praperadilan Tersangka

Sidang permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka kasus penggelapan, Rudi Suprayogo, warga Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, dengan termohon I Kapolres Madiun serta termohon II Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun) memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Achmad Suberi, Rabu (16/3). [sudarno/bhirawa]

Sidang permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka kasus penggelapan, Rudi Suprayogo, warga Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, dengan termohon I Kapolres Madiun serta termohon II Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun) memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Achmad Suberi, Rabu (16/3). [sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
Sidang permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka kasus penggelapan, Rudi Suprayogo, warga Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, dengan termohon I Kapolres Madiun serta termohon II Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun) memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Achmad Suberi, Rabu (16/3).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan  Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. “Kita menang, ya jelas menerima atas putusan itu,” kata Tunik Pariyanti, kepada wartawan usai sidang.
Kapolres Madiun dipraperadilkan ketua koperasi “Artha Makmur” Wonoasri Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
Menurut kuasa hukum pemohon, Sampun Prayitno, karena perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. Dalam perkara terdahulu, Rudi Suprayogo dilaporkan oleh Siyam selaku korban yang juga menjadi saksi dalam kasus yang sekarang. Sedangkan kasus yang sekarang, yang melaporkan adalah Ismiati, yang juga menjadi saksi korban kasus terdahulu.
“Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Namun masalah nebis in idem ini tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam praperadilan tersebut. Alasan hakim, karena itu menyangkut materi pokok perkara. Sedangkan hakim, dalam praperadilan ini hanya menilai syah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Madiun serta perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan. [dar]

Tags: