Harga Minyak Goreng Rp11.500, Wawali Armuji: Beli Bijak, Jangan Panic Buying!

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.

Adapun, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Wakil Walikota Surabaya Armuji meminta agar masyarakat membeli komoditi minyak dengan bijak dan berupaya menjamin ketersediaan stok minyak goreng aman di pasaran.

“Saya harap warga tidak melakukan panic buying, pemerintah kota Surabaya senantiasa berkoordinasi dengan lintas sektor mengawasi dan menjamin ketersediaan stok minyak di pasaran,” kata Armuji.

Dirinya menyebut bahwa pemerintah kota juga telah melakukan Operasi Pasar pada bulan Januari serta pengawasan terhadap distributor minyak yang ada di kota Surabaya.

“Memang kebutuhan minyak ini banyak dibutuhkan warga, termasuk juga pelaku usaha makanan mulai yang kecil hingga besar. Oleh karena itu menjadi perhatian kami,” tegas Cak Ji.

Dirinya juga menegaskan agar masyarakat bisa melaporkan apabila ditemui harga yang jauh melampaui dari HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan untuk diambil tindakan tegas. [iib.hel]

Tags: