Hari Anti Korupsi, PMII Hadiahi Pisang Kejaksaan

Z lis- demo forkamasa ditemui kajariTuban, Bhirawa
Karena dinilai tidak punya nyali untuk memberantas kasus korupsi di Bumi Wali Tuban, sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban menggelar aksi di depan  kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kemarin Senin (8/12).
Dalam aksinya, apara aktivis mahasiswa ini memberikan kado pisang yang sudah masak pada para jaksa di kabupaten Tuban sekaligus dalam rangka menyambut peringatan hari Anti Korupsi Dunia yang jatuh pada hari ini (Senin, 9/12 -red.).? “Biar mereka ada keberanian untuk memberantas korupsi di Bumi Wali ini, oleh karena itu kita kasih serangkai pisang, biar para penegak hukum ini berani bersuara lantang,” kata Fathur Rahman.
Sebelum melakukan orasi di depan kantor kejaksaan, para aktivis PMII ini terlebih dahulu melakukan ritual keliling alun-alun yang tidak jauh dari lokasi kantor kejaksaan yang diawali dari jl. KH Musta’in Tuban. “Kejaksaan Negeri Tuban masih mandul. Banyak dugaan kasus korupsi yang tidak tersentuh,” ujar Fatkhur Rohman, koordinator aksi yang juga ketua PC PMII Tuban.
Para mahasiswa terus melakukan orasi  di depan kantor Kejaksaan Negeri Tuban sembari membeberkan beberapa dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Tuban yang tidak tersentuh oleh penegak hukum. “Banyak kasus korupsi di Tuban yang tidak terselesaikan, Kejaksaan Negeri Tuban tidak produktif. Bumi Wali jangan terkotori oleh orang-orang yang tidak kredibel, mandul dan tak berani memberantas korupsi,” teriak Fatkhur saat berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban itu.
Beberapa dugaan korupsi di Bumi Wali Tuban menurut para mahasiswa yang belum ada kejelasanan terkait penindakannnya, diantaranya dugaan korupsi pembangunan RSUD Tuban, dugaan kasus pungli di kantor Kemenang Tuban, kasus penyuapan oknum PNS dan juga kelanjutan kasus SMAN Kecamatan Senori, Tuban. “Kasus-kasus tersebut merupakan gambaran bahwa Kejari Tuban tidak produktif dan hanya mempermainkan rakyat yang sudah menggajinya. Tegakkan supremasi hukum di Tuban,” kata Wawan, peserta aksi yang lainnya.
Setelah lama berorasi di depan kantor Kejaksan  para aktifis dari PMII Tuban tersebut ditemui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban dan para aktifis mahasiswa ini memberikan hadiah pisang kepada pihak Kejari Tuban sebagai simbul suplemen untuk menguatkan para pihak Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan kasus korupsi?.
Di Sampang
Sementara itu, menjelang hari anti korupsi 9 Desember, mahasiswa yang mengatasnamakan forum komunikasi mahasiswa sampang (Forkamasa) melakukan aksi demo. Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Sampang Madura Jawa Timur, segera tuntaskan kasus korupsi dana pesangun jilid II yang telah menyeret 9 tersangka anggota dewan periode 1999-2004, Senin (8/12).
Kasus korupsi dana pesangun dewan Sampang ini sudah 4 pimpinan dewan yang divonis penjaran, namun setelah 4 unsur pimpinan divonis, kejaksaan negeri Sampang sudah penetapkan 9 anggota dewan yang lain sebagai tersangka karena belum mengembalikan dana pesangun kala itu.
Menurut Afrizal, ketua Forkamasa, menjelang peringatan hari anti korupsi pada 9 Desember ini, mestinya kejaksaan negeri Sampang harus konsisten dan segera menuntaskan kasus korupsi dana pesagun dewan yang sudah menetapkan 9 tersangka, jangan hanya getol menetapkan tersangka tanpa ada progres penindakan secara hukum.
“Oleh sebab itu, momentum hari anti korupsi ini, kami menuntut kejaksaan segera menuntaskan kasus korupsi dana pesangun dewan periode 1999- 2004  jilid II dengan 9 tersangka, diantaranya KH Faidol Mubarok, Kurdi Said, KH Umar Farouk, H. Abd Qowi, Moh Bakir, Asadullah, Sudarmadji, Agus Sudihardjo, dan M. Dawi. Adapun kerugian negera terhadap dana pesagun dewan Sampang ditaksir mencapai 2,1 miliar,” tegasnya.
Sementara Kajari Sampang Abdullah saat menemui demostran, mengatakan sangat mengapresiasi tuntutan mahasiswa, perlu diketahui penanganan kasus dugaan korupsi dana pesangun ini masih dalam proses, sebab tindak lanjut penetapan 9 tersangka tersebut masih menunggu berkas dokumen 4 terpidana unsur pimpinan yang saat ini masih mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Perlu diketahui 4 pimpinan dewan kasus korupsi pesangun yang kami eksekusi tersebut karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kalau yang 9 tersangka ini merupakan murni produk kejaksaan di bawah kepemimpinan saya dan masih menunggu berkas dokumen dari MA yang sudah kami ajukan permohonan, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban,” jelasnya. [hud,lis]

Keterangan Foto : Demo mahasiswa di Kantor Kajari Sampang, jelang peringatan hari anti korupsi. [nurkholis/bhirawa]

Tags: