Hari Ini Polda Jatim Panggil Ketua Bawaslu

Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim.

Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim.

Polda Jatim, Bhirawa
Usai memeriksa dua Komisioner Bawaslu Jatim, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko pada Selasa (8/3) lalu. Hari ini Kamis (10/3) , rencananya Polda Jatim memanggil Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto terkait pemenuhan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait P19 (pengembalian berkas) berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 lalu.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Jatim saja, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga memeriksa bebera pa orang saksi yang ada kaitannya dengan kasus ini.
“Ketua Bawaslu Jatim rencananya Kamis besok (hari ini) dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Rabu (9/3).
Ditanya terkait siapa saja saksi-saksi yang turut diperiksa pada Kamis (10/3), Argo enggan merincikan hal itu. Dijelaskan Argo, pemanggilan Ketua Bawaslu Jatim dan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Sebab, sebelumnya berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkas tersebut dikembalikan.
“Pemeriksaan ini tujuannya yakni untuk melengkapi petunjuk pada berkas perkara yang sempat dikembalikan ke kami (penyidik, red),” ungkap Argo.
Adakah batas waktu dalam pengembalian berkas ini ke Kejaksaan, pria asli Yogyakarta ini mengaku tidak ada batasan waktu pengembalian berkas ke Kejaksaan. Sebab, dalam berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan, penyidik masih perlu memenuhi petunjuk-petunjuk yang disertakan Jaksa dalam berkas kasus ini.
Menyoal lamanya pengembalian berkas ke Kejaksaan, Argo mengaku hal itu dikarenakan adanya momen Pemilihan Kepala Daerah serentak di 19 Kabupaten dan Kota di Jatim. Oleh karena itulah penyidik Subdit Tipikor memberikan kesempatan kepada Komisioner Bawaslu Jatim untuk mengawasi even politik tersebut.
“Intinya, kita memberikan kesempatan bagi Komisioner Bawaslu Jatim dalam even besar Pilkada serentak di Jatim. Itupun kita lakukan dengan tidak mengesampingkan kasusnya,” tegas Argo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), petugas mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar.
Dari temuan barang bukti dan hasil audit dari BPKP Jatim, penyidik lantas menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Ketujuhnya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo, serta dua rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim, Indriyono dan Akhmad Khusaini. [bed]

Tags: