Hingga H-3, Ada 14 Pengaduan Masuk Posko THR Disnakertrans Jatim

Pengaduan pekerja/buruh yang masuk ke Posko Pengaduan THR Keagamaan Disnakertrans Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pertanggal 29 April 2022, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mencatat ada 14 pengaduan yang telah diterima.

Dari 14 pengaduan itu, enam pengaduan berasal dari Surabaya, dua pengaduan dari Mojokerto, dan satu pengaduan masing masing dari Lamongan, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, dan Kediri.

Untuk THR ini, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak meminta agar perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR segera menyelesaikannya.

Selain itu, Pemprov Jatim meminta agar perusahaan/industri patuh dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS dan disiplin membayarkan iurannya.

“Kita kejar ini perusahaan yang belum membayar THR tentunya mereka harus punya alasan yang jelas kita akan cari tahu dan jangan sampai terjadi perusahan memotong dari g okaji karyawan tapi tidak disetorkan ke BPJS,” tandas Emil.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo juga menyampaikan, kalau posko pengaduan THR dibuka hingga H+7. Hal ini juga masih membuka kesempatan bagi pekerja/buruh melaporkan pengaduan jika masih belum mendapatkan THR.

Disampaikannya, pihaknya akan menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk dalam posko Pengaduan THR. Nantinya akan ada tim yang mengetahui secara jelas, alasan dibalik perusahaan yang belum memberikan THR. “Meski demikian, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja/buruh,” tandasnya. (rac.hel).

Tags: