Kinerja Satlantas Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur Diapresiasi Masyarakat

Personel Polisi Polres Situbondo saat mencatat salah satu kasus curanmor kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Personel Satlantas Polres Situbondo bersama Polsek Banyuglugur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (curanmor) saat melintas di Jalan Raya Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi, SH menerangkan berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus curanmor tersebut terjadi sekitar jam 10.00 wib dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Jambaran, Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.

Korban Mistaja (53) warga asal Kecamatan Sumbermalang menerangkan pada saat dirinya bekerja disawah, motor miliknya berada pada posisi diparkir ditepi jalan dan sudah dikunci stir. Setelah beberapa lama korban baru mengetahui motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban berusaha mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari motor tersebut. Saksi juga menghubungi Bripka Nikmatul Khair personil Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur. “Polisi diminta apabila melihat motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian,” ujar Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat motor dimaksud melintas di jalan raya Banyuglugur. Dengan cepat melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur. Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut motor yang dicuri pelaku.

“Anggota Pos Lantas Banyuglugur dan Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan pelaku curanmor di jalan raya Banyuglugur. Pelaku ES (30) warga Besuk Probolinggo berikut satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC. Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Mapolsek Banyuglugur,” terang Efendi Nawawi.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memberikan apresiasi kepada personil polisi yang berhasil menangkap pelaku curanmor. Menurut Kapolres Dwi, keberhasilan menangkap pelaku curanmor tersebut tidak lepas dari respon cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat melaksanakan tugas di lapangan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat ada kejadian curanmor, anggota di lapangan langsung memonitor lalu lintas kendaraan saat melakukan penghadangan dilokasi. Diprediksi pelaku akan membawa lari motor curian kearah perbatasan Situbondo Probolinggo. Berkat kecermatan personil polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku curanmor saat melintas di jalan raya Banyuglugur dan menyelamatkan motor milik masyarakat,” terang Kapolres Dwi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kemudian pihak korban yakni Mistaja (53) warga Sumbermalang mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, atas respon cepat Polisi menerima laporan masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku curanmor.

“Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, atas pengungkapan kasus ini. Semua ini menandakan polisi mampu mengungkap kasus curanmor dengan cepat. Alhamdulillah motor milik saya bisa diselamatkan,” ungkap Mistaya.[awi.ca]

Tags: