Honorer Dihapus, PHK2I Berharap Bisa Disetarakan ASN

Ketua GTT Jatim, Eko Mardiono

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer. Sehingga nantinya organisasi pemerintahan hanya diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8, tentang larangan rekrutmen tenaga honorer.
Terkait hal ini, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono menuturkan, dengan adanya rencana ini pemerintah harus menunjukkan kesungguhannya untuk menyelesaikan persoalan honorer. Terutama yang terkait dengan K2. Sebab, mereka yang berstatus K2 sudah mengabdi lebih dari 16 hingga 35 tahun.
“Artinya secara kemampuan ini mereka sudah teruji dalam bekerja. Jadi sudah seyogyanya tak perlu lagi ada batasan usia seperti yang lalu lalu. Karena K2 itu pekerja honorer yang spesial,” ungkap Eko.
Sehingga jika honorer K2 dihapuskan, maka mereka bisa disetarakan dengan PNS atau mengikuti tes PPPK dengan menjadi tidak adanya batasan usia seperti tes tahun lalu. Sehingga Eko meminta, agar pemerintah membuat regulasi khusus terkait K2. Juga meminta agar pemerintah dan MenPAN-RB segera menuntaskan honorer K2 sesuai dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pihaknya di awal Desember 2019 lalu.
“Jangan lagi seperti RDP redup yang lalu, kami hanya dijanjikan akan diangkat secara bertahap tapi sampai sekarang tidak kunjung diselesaikan. Saya masih simpan hasil RDP itu sebagai dokumen. Semoga kali ini pemerintah betul – betul serius menyelesaikan persoalan K2,” tegasnya.
Ditambahka Eko, kini ada sekitar 350 ribu tenaga honorer K2 yang terdiri dari guru, juga kesehatan, penyuluh pertanian, Satpol PP, tenaga honorer Dishub, petugas pemadm kebakaran, TU dan beberapa dinas lainnya yang harus segera dituntaskan.
Kendati rencana itu sudah disepakati pemerintah dengan DPR RI, Eko menuturkan, jika pihaknya tidak mengetahui pasti kapan rencana itu akan mulai dijalankan.
“Kalau ada regulasi iya bisa secepatnya. Semua tergantung itikat baik pemerintah saja.
Kalau parlemen sudah sangat siap dan dorong penyelesain K2,” tandasnya.
Sementara itu, harapan akan kejelasan status honorer K2 juga dinantikan pihak sekolah. Kepala SMPN 15 Surabaya, Shahibur Rachman mengungkapkan, keberadaan honorer di sekolahnya sangat dibutuhkan. Sebanyak 14 orang GTT/PTT di sekolahnya selama ini digaji dari dana BOS dan BOPDA.
“Mereka sudah mengabdi lama jadi kalau bisa jadi PPPK pastinya akan sangat membantu sekolah. Karena gajinya bukan lagi dari anggaran sekolah tapi dari pusat. Sekolah bisa lebih konsen pada peningkatan mutu,” urainya.
Sementara itu, sekolah juga masih memiliki guru outsourching untuk pelajaran Bahasa Daerah. Guru ini merupakan rekurutmen Dindik Kota Surabaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di sekolah-sekolah.
“Sekolah tidak bisa langsung mengangkat honorer. Dinas membantu distribusinya, kalau ada guru kelebihan maka dia disuruh mengajar sekolah sebelahnya,” pungkasnya. [ina]

Tags: