Honorer K-2 Pertanyakan Kejelasan Rekrutmen PPPK

Foto: ilustrasi

1.178 PTT akan Ikuti Tes PPPK
BKD Jatim, Bhirawa
Kejelasan terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih mengundang tanya. Khususnya bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Jatim yang masuk dalam klasifikasi Kategori 2 (K-2). Terkait hal itu, DPW Tenaga Honorer K2 Indonesia Bersatu (THK2IB) Jatim melakukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Senin (2/9).
Ketua THK2IB Jatim Ipung Kurniawan menegaskan, pihaknya meminta agar pemprov memberikan prioritas pada tenaga honorer K-2 dalam setiap kebijakan terkait pegawai non-PNS. Sebab, honorer K2 merupakan pegawai pemerintah non-PNS yang sah. Mereka juga diangkat berdasarkan PP 48 tahun 2005.
Selain itu, seleksi PPPK bagi K2 juga menjadi perhatian bagi THK2IB. Sebab, dengan adanya tes, maka para honorer K2 akan berkompetisi dengan para honorer baru. Hal itu dianggap kurang tepat lantaran honorer K2 rata-rata sudah mengabdi selama lebih dari 15 tahun. “Kalau dibuka umum, K2 yang tua-tua akan tersaingi dengan yang muda-muda,” ujar laki-laki yang menjadi honorer selama 16 tahun itu.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK, kata dia, K2 yang tidak lulus tes akan dikembalikan ke daerah. Menurut Ipung, hal itu bisa diartikan bahwa jika K2 masih dibutuhkan, maka bisa dipekerjakan lagi. Namun, jika tidak, maka sangat mungkin diberhentikan. “Ini sangat disayangkan. Karena yang mengisi kekosongan di sekolah selama ini ya K2 ini,” katanya.
Pihaknya berharap kepada pemprov agar K2 yang tidak lulus nantinya bisa diangkat menjadi pegawai tetap daerah. Sehingga ada jaminan terhadap para honorer K2. “Tidak etis kalau dikeluarkan, pengabdian kita semestinya lebih dihargai,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim Anom Surahno memahami keresahan para honorer tersebut. Sesuai PP 49 Tahun 2018, ASN hanya ada dua, yakni PNS dan non-PNS. Pegawai dengan status honorer, PTT, GTT, maupun PTT BLUD, tidak boleh ada lagi karena akan diakomodir menjadi PPPK. Namun, untuk menjadi PPPK terdapat ketentuan yang harus dilalui PTT. “Sekarang honorer dalam proses penyelesaian PPPK,” katanya.
Di Jatim, GTT dan PTT di SMA, SMK, dan PKLK ada 19.959 orang. Sedangkan PTT BLUD ada 9.591 orang. Sehingga total hampir ada 30 ribu orang GTT dan PTT. Sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, jumlah itu akan dituntaskan selama lima tahun ke depan. Yakni terhitung sejak 2019. “Akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Tahun ini, ada total 1.178 PTT yang akan mengikuti tes PPPK. Mereka semua belum tentu lulus. Sebab, ada sejumlah tes yang harus diikuti. Yakni meliputi tes intelegensia umum, tes wawasan kebangsaan, dan tes kompetensi dasar. “Kami sesuai data dari KemenPAN-RB,” tuturnya.
Kapan pelaksanaan tes, Anom belum bisa memastikan. Sebab, belum ada informasi dari pemerintah pusat. K2 memang menjadi prioritas dalam perekrutan. Sebab, para K2 tersebut sebelumnya pernah mengikuti tes, hanya saja belum diangkat. “Tes pertama 2005. Ikut tes tapi belum ada formasi. Ini yang jadi prioritas pengangkatan,” katanya.
Kabid Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi BKD Jatim Hasyim Ashari menambahkan, dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK memang harus ada seleksi. Alasannya, karena kebijakan keterbatasan anggaran. Selain itu, ada ketentuan passing grade yang harus dipatuhi. “Kalau tidak sesuai passing grade, tidak bisa dipaksakan untuk diangkat,” katanya.
Dia mengakui, tuntutan pengangkatan bukan hanya dari K2 setelah 2005. Tetapi, juga dari para honorer sebelum 2005. Mereka menginginkan perlakuan yang sama. Yakni, agar bisa diangkat PPPK. Terkait hal itu, Hasyim menyebut bahwa PP 49 Tahun 2018 tetap menjadi instrument penyelesaian. Yakni, tetap harus memenuhi kualifikasi seperti yang dipersyaratkan. [tam]

Tags: