“Hujan” Narkoba Impor

karikatur ilustrasi

Hanya setengah bulan, perairan Kepulauan Riau, dikirimi narkoba senilai Rp 9 triliun. Dikapalkan tiga kali, dengan total berat sebesar 4 ton. Ini bagai “hujan” narkoba. Nilainya lebih tinggi dibanding impor beras ditambah impor daging dalam sepuluh tahun! Ironisnya, narkoba sebanyak 4 ton lebih itu bisa membunuh satu juta pemakainya. Indonesia dengan teritorial laut sangat luas, berpotensi menjadi sasaran empuk sindikat bandar narkoba internasional.
Diperlukan penguatan undang-undang (UU) pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Setidaknya melalui revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Antaralain denganmempercepat pelaksanaan proses hukum. Misalnya memperkuat pasal 114 ayat (2) hukuman mati, dengan percepatan eksekusi. Serta aturan ketat Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Berdasar data BNN (Badan Nasional Narkotika), sebanyak 70% peredaran narkoba, dikendalikan dari balik tembok penjara.
Dipastikan terdapat sokongan (fasilitasi) petugas Lapas terhadap narapidana (napi) bander gede narkoba. Testimoni kehidupan bander gede dalam penjara, telah diungkap dua model Indonesia. Tak terkecuali “bilik asmara” seharga Rp 5 juta per-hari. Terbukti, Bandar besar yang telah dipenjarakan tak kurang omzet. Masih tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam gedung tahanan yang sejuk, bagai dalam hotel bintang 4.
Bandar gede narkoba dalam penjara, dalam keseharian juga disapa dengan panggilan bos. Karena sebagian kegiatan lapas dibiayai oleh napi bos narkoba. Begitu pula mengurus grasi, menjadi sangat menggiurkan petugas yang tertlibat, sejak penilai di Lapas.Petugas di istana kepresidenan mesti waspada sindikat narkoba yang bersedia “membeli” grasi dengan harga sangat tinggi. Konon, pejabat akan ditawari harga yang lebih besar dibanding pensiun seumur hidup.
Sehari, 50 jiwa melayang karena narkoba! Ini korban penyalahgunaan zat psikotropika terbesar di dunia. Karena itu wajar Kepala Negara menyatakan Indonesia dalam situasi darurat narkoba (sejak tahun 2015). Presiden juga tidak sudi memberi ampunan. Setiap permohonan grasi akan ditolak. Seluruh Kepala Daerah di Indonesia diminta satu kata, satu barisan perang melawan narkoba. Setiap tokoh masyarakat diharapkan berperan aktif jihad melawan peredaran narkoba.
Saat ini sudah lebih dari 4 juta orang “pemakai”menjalani rehabilitasi. Sepertiganya tidak tertolong. Diskotekdan arena hiburan malam menjadi terminal peredaran narkoba. Karena itu diperlukan cara lebih sistemik, terstruktur dan massif melawan narkoba. Termasuk menjatuhkan vonis maksimal, serta tanpa grasi. Karena terbukti, grasi tidak bermanfaat. Terbukti grasi yang diberikan MeirikaFranola (melalui Keppres bertanggal 26 September 2011), nyata-nyata tak berguna.
Grasi merupakan pengampunan yang bisa mengubah-ringankan hukuman, menjadi hak prerogatif Presiden. Dengan grasi, hukuman berubah menjadi lebih ringan. Bahkan mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau dibebaskan sama sekali. Berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 14 ayat (1) Presiden memiliki hak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung).
Lebih lanjut, amanat UUD itu di-brekdown dengan UU Nomor 22 tahun 2002 tentangGrasi. Padapasal 11 UU tentang Grasi mensyaratkan pertimbangan MA. Presiden bisa di-lengser-kan manakala tidak menggubris pertimbangan MA.Namun mafianarkoba, juga akan bekerjasama dengan penegak hukum busuk.Menebar suap untuk terbitnyaremisidangrasidari presiden.
Indonesia telahmeratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988). Yaknisecara lex specialistmelalui UU No 7 tahun 1997. Konvensi internasional memberi label khususperdaganganobatnarkotikadanbahanpsikotropikasebagaikejahatanserius. Pada pasal 3 ayat (6)diharapkansetiap pemerintahmemastikanpengenaansanksi yang maksimum.

——— 000 ———

Rate this article!
“Hujan” Narkoba Impor,5 / 5 ( 1votes )
Tags: