Hukuman Jaksa RW Ditentukan Pekan Ini

3-karikatur jaksa nakalKejati Jatim, Bhirawa
Proses pemeriksaan kasus dugaan pengurasan ATM milik terdakwa Dermawan yang diduga dilakukan Jaksa RW dari Kejari Tanjung Perak, akan memasuki babak akhir. Pekan ini bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan mengeluarkan kesimpulan atas kasus ini.
Dalam hitungan hari, bidang pengawasan Kejati Jatim akan nentukan nasib Jaksa RW, apakah dia terbutki bersalah atau tidak. Terlebih untuk memberikan peringatan bagi para Korps Adhyaksa agar tidak melakukan kesalahan seperti Jaksa RW.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arif mengatakan, evaluasi terkait Jaksa ‘nakal’ RW akan keluar pekan ini. Pihaknya juga menyampaikan bahwa kesimpulan atas penentuan bersalah atau tidaknya Jaksa RW akan dinyatakan pekan ini. “Insyaallah kalau gak Senin atau Selasa, kesimpulan atas kasus Jaksa RW sudah ada,” tegas Arif, Minggu (31/5).
Arif menegaskan, setelah dikeluarkan kesimpulan atas kasus Jaksa RW, pihaknya mengharapkan agar kasus itu dapat menjadi pelajaran bagi Jaksa lainnya. Sebab, setiap apel pagi yang dilakukan di Kejaksaan masing-masing, pimpinan Kejari sudah mengingatkan tentang janji Tri Krama Adhayaksa. Menurut Arif, ini sebagai wujud rasa juru, tanggungjawab, dan tingkah laku sebagai Korps Adhyaksa.
“Dengan mengucap janji Tri Krama Adhyaksa, saya mengharapkan kejadian ini jadi pelajaran dan peringatan bagi Jaksa-jaksa lain,” ungkapnya.
Mengenai keluar masuknya uang milik terdakwa Dermawan ? Arif mengaku, dari dua rekening berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta yang sempat berkurang sampai Rp 450 juta itu, ada pengembalian uang direkening tersebut. Terungkapnya pengembalian uang ini, saat tim pengawasan melakukan pemerikaaan ke terdakwa Dermawan yang diajak ke Bank untuk melakukan print out atas buku rekeningnya.
Diakui Arif, memang ada pengembalian sejumlah uang di rekening milik terdakwa Dermawan. Terkait siapakah yang mengembalikan uang itu ? Arif enggan menjelaskan hal itu. “Memang ada pengembalian ke rekening terdakwa, dan dikembalikan secara berlangsung. Nilai uangnya pun sudah mencekati seperti semula,” tegas Arif.
Ditambahkan Arif, atas temuan itu pihaknya akan menyimpulkan apapun temuan dari pemeriksaan kasus Jaksa RW. Pihaknya mengaku fokus pada kesimpulan atas kasus ini, setelah itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengetahui apakah jaksa RW bersalah atau tidak, dan pastinya untuk mengetahui hukuman apa yang dikenakan kepada Jaksa RW.
“Setelah kesimpulan sudah dibuat, selanjutnya kami serahkan ke Kejagung RI untuk mengetahui hukuman untuk Jaksa RW,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, belum selesai menuntaskan kasus dugaan pemerasan uang terdakwa oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak RW. Kini bidang pengawasan Kejati Jatim dihadapkan dengan kasus yang sama, yakni dugaan pemerasan uang Rp 450 milik terdakwa Go Kho Yuan yang diduga dilakukan oleh Jaksa Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya. [bed]

Rate this article!
Tags: