Ingatkan Bacabup Malang Jalur Independen Taati Aturan

Calon Indepen PilkadaKab Malang, Bhirawa
Maraknya aksi penggalangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Malang oleh tim sukses Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang independen atau non partai masih dalam kondisi wajar.
“Jika ada penggalangan dukungan melalui KTP, itu hal yang wajar, tapi harus melalui dengan beberapa ketentuan. Dan bila dalam mencari dukungan pada warga yang memiliki hak suara, lalu dengan cara melawan aturan maka Panwaslu akan memberikan sanksi,” Ketua Panwaslu Kabupaten Malang M Wahyudi, Rabu (3/6) kemarin.
Sanksi yang akan diberikan nanti, tegas Wahyudi, jika terbukti  ada tindak pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan dukungan. Tim sukses agar tidak melakukan manipulasi data jika nanti menyetor fotokopi KTP dan tandatangan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Panwaslu untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan atas dukungan berupa KTP dan tandatangan warga, akan meminta bantuan kepada masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), agar untuk memperketat pengawasan dan pemantaun disetiap gerakan yang dilakukan oleh tim sukses bacabup,” paparnya.
Seperti ketika masuk pada tahapan verifikasi faktual dukungan KTP yang prosesnya cukup berat. Sebab, Panwaslu harus memastikan dukungan warga itu by name, by address atau nama dan alamat harus jelas dan sesuai dengan yang adan pada data di KTP.
“Pengalaman pada periode lalu, banyak dukungan KTP yang dipalsukan, seperti  anggota TNI/Polri yang KTP-nya dibuat dukungan tanpa persetujuan pemiliknya. Sehingga hal itu melanggar aturan KPU,” ungkaprnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, agar ketika penjaringan dukungan KTP, para bacabup independen  sudah harus bersih pada tingkatan hulu, sebelum nanti diserahkan kepada KPU. Dengan begitu, akan mengurangi tingkat kecurangan yang dilakukan oleh bacabup dan tim sukses  Karena Panwaslu tidak mau kecolongan lagi seperti Pemilukada 2010 silam, yang banyak KTP dipalsukan.
Disisi lain, Wahyudi menambahkan, saat ini Panwaslu Kabupaten Malang menunggu Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) baru,  yang mengatur masa kerja menjadi 12 bulan. Karena peraturan Pemerdagri yang baru itu, memungkinkan Panwaslu menambah anggaran yang sudah disepakati dalam Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NHPD) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Malang.
“Sebab, berdasarkan peraturan yang lama, masa kerja kami hanya 9 bulan. Sehingga dengan aturan baru, masa kerja komisoner Panwaslu menjadi 12 bulan. Dengan tambahan masa kerja, maka ada tambahan beban kerja, serta ada kenaikan beban anggaran,” terangnya.
Dijelaskan Wahyudi, dana Panwaslu untuk pengawasan selama 9 bulan, yakni sebesar Rp 11,6 miliar. Sedangkan angka itu akan bertambah bila masa kerja Panwaslu berdasarkan Permendagri yang baru, masa kerja Panwaslu ditambah tiga bulan. Sehingga Komisoner Panwaslu Kabupaten Malang akan mengikuti aturan dengan baik, serta berharap tambahan anggaran bisa diterima Pemkab Malang, agar pengawasan tahapan bisa berjalan dengan  baik. [cyn]

Tags: