Investor Enggan Berinvestasi ke Malang

Mochammad Anton

Mochammad Anton

Kota Malang, Bhirawa
Kota Malang ternyata belum mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya kesana. Penyebabnya hingga kini Pemkot Malang belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan penanaman modal.
“Karena tidak adanya payung hukum yang memproteksi dan menjamin investor, membuat mereka berpikir ulang untuk menanamkan modalnya ke Kota Malang. Bahkan ada yang melarikan diri dari daerah ini,” tegasĀ  Wali Kota Malang Moch Anton usai membuka workshop dan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Malang, Rabu (22/10).
Akibat tidak adanya payung hukum penanaman modal tersebut, membuat investasi di kota pendidikan tersebut terus menurun, padahal investor membutuhkan jaminan dari pemerintah. Tanpa jaminan dan payung hukum, pengusaha (investor) tidak akan pernah mengucurkan dananya untuk investasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menyusun Raperda Penanaman Modal ini, Pemkot Malang melibatkan banyak pihak untuk meminta masukan, seperti dari kalangan pengusaha, tokoh masyarakat dan akademisi.
Menurut dia, masukan dari pengusaha dan akademisi akan menjadi pertimbangan bagi pemkot. Setelah itu, pemkot akan menyerahkan Raperda tersebut ke DPRD Kota Malang untuk dibahas.
“Kami butuh Perda agar pengusaha percaya bahwa ada aturan yang melindungi penanaman modal. Dengan adanya Perda itu, diharapkan iklim investasi di berbagai sektor akan meningkat,” ucapnya.
Menyinggung rencana pembangunan sentra industri di kawasan Arjowinangun dan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Anton mengatakan perlu dipikirkan ulang. “Mungkin direalisasikan dan mungkin juga tidak karena masih ada beberapa kendala dan pertimbangan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya Pemkot Malang dan sejumlah investor menggagas pembangunan sentra industri di kawasan Kedungkandang, yakni industri elektronik dan pengolahan tembakau dengan sistem zonasi. [mut]

Tags: