Isi Perangkat Desa Kosong di Bojonegoro Tunggu Perbup

foto ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Ratusan lowongan jabatan perangkat desa yang sangat ditunggu pelaksanaan pengisianya oleh masyarakat luas. Kekosongan perangkat ratusan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro juga belum terisi hingga saat ini. Untuk mengisi kekosongan perangkat desa itu, kita masih menunggu di sahkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa yang tersebar di desa-desa di dalam Kabupaten Bojonegoro.
“Proses tahapan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) sudah selesai. Selanjutnya tinggal menunggu disahkan oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Moch Chosim, kemarin (3/7).
Pihaknya hanya berharap Perbup itu segera disahkan minggu-minggu ini. “Mudah-mudahan saja,” katanya. Pihaknya juga mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan tes perangkat desa diserahkan semua ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro. “Itu untuk time table diserahkan ke DPMD. Sesuai perintah Bapak Bupati Segera dibuatkan skedul. Prosesnya gimana, waktunya gimana, itu,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto mengatakan, pengisian perangkat desa tersebut masih menunggu regulasi untuk mengatur pengisian perangkat desa yang kosong. “Untuk pengisian perangkat desa menunggu Perda dan Perbup diundangkan dulu,” kata Sugeng Firmanto. [bas]

Tags: