Jabatan Wabup Trenggalek Kemungkinan Tidak Terisi

Trenggalek,Bhirawa
Hingga hari ini belum ada satupun dari partai pengusung yang mendaftarkan kadernya untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Trenggalek, sehingga diprediksi akan kosong sampai periode masa jabatan habis. Hal tersebut bisa dilihat setelah Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup DPRD melakukan konsultasi bersama Biro Administrasi Provinsi Jatim.
Informasi kebijakan yang didapat bahwa, jika dalam 18 bulan dihitung mundur dari habisnya masa jabatan Bupati dan Wabup pada periode 2016-2021 maka pada bulan Agustus ini waktu pengisian tinggal 20 bulan saja. Sedangkan proses pengisian butuh alat kelengkapan DPRD yang baru dengan butuh waktu satu bulan dan proses lainnya.
Wakil ketua Panlih DPRD Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, telah konsultasi ke Biro Administrasi Provinsi Jatim. “Jadi tafsir waktu 18 bulan tersebut, ketika nanti sampai 18 bulan itu belum terisi berarti dipastikan akan kosong karena itu merupakan batas akhirnya dan tidak bisa diisi setelah batas itu habis,” katanya, Kamis (8/8).
Padahal kemarin penafsiran Panlih bahwa start 18 bulan itu ketika bupati telah dilantik oleh gubernur, maka diatas waktu 18 bulan masih dapat diisi Wabup. “Adapun informasi dari Biro Administrasi Provinsi, dihitung dari masa jabatan berakhir Bupati di April 2021 dan dihitung mundur hingga 18 bulan, jika di waktu itu belum terisi berarti sudah tidak ada lagi proses pengisian,” ungkap Agus Cahyono.
Kalau dilihat dari kondisi sekarang, Agus mengatakan, Banmus juga secara detail belum memberikan tanggal dibuka lagi, cuma merencanakan dan menetapkan waktu laporan Panlih ke rapat paripurna. Sehingga jika melihat jadwal, apabila pelantikan DPRD dilaksanakan pada tanggal 26 agustus, setelah itu masih harus pembentukan alat kelengkapan, sehingga diperkirakan waktunya sudah tidak memungkinkan lagi .
“Jadi masa habis itu dihitung mundur 18 bulan, jika sudah dikurangi di masa itu belum terisi dan partai pengusung belum mendaftarkan calon ke Panlih maka sudah habis waktunya,” jelas Agus
Misal hitungannya, di bulan Agustus ini waktu pengisian tinggal 20 bulan, dihitung dari masa akhir jabatan Bupati, dari situ dikurangi waktu 18 bulan sehingga tinggal sisa waktu dua bulan saja. Padahal itu nanti masih kepotong proses pembentukan alat kelengkapan DPRD yang diperkirakan butuh waktu satu bulan. Padahal hingga saat ini belum ada kabar partai pengusung akan mendaftarkan Cawabup.
“jika dilihat dari prediksi itu, otomatis jabatan Wabup akan kosong hingga habis masa jabatan periode. Namun diluar prediksi itu tugas Panlih tetap berjalan, dengan akan melaporkan pelaksanaan proses Panlih di sidang paripurna nanti,” pungkasnya. [wek]

Tags: