Jaga Kamtibmas, Polisi Amankan Remaja Terduga Gangster di Surabaya Barat

Tersangka AR menunjukkan barang bukti dua bilah pedang penghabisan, Rabu (25/10).

Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kota Pahlawan. Kali ini Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan puluhan anggota remaja terduga gangster yang hendak tawuran di wilayah Surabaya Barat.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko menjelaskan, dari puluhan gangster yang diduga hendak tawuran, satu orang pemuda diamankan. Remaja berinisial AR (19) ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa senjata tajam. Selain itu juga, AR berperan menjadi admin media sosial para terduga gangster.

“AR terpaksa diamankan petugas lantaran kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang penghabisan yang diduga hendak digunakan untuk tawuran,” kata AKP Haryoko, Rabu (25/10).

AR, sambung Haryoko, bersama 20 orang teman-temannya awalnya berkumpul di depan Jl Surabayan. Saat itu tersangka bersama puluhan temannya hendak melakukan tawuran dengan kelompok gengster lainnya. Namun langkah AR harus terhenti saat Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan patroli dan membubarkan aksi mereka.

“Polisi yang berpatroli menangkap AR. Dari tangannya didapati 2 (dua) bilah senjata tajam berupa pednag penghabisan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih menambahkan, saat dilakukan pembubaran, tersangka AR sempat mencoba kabur. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas patroli dengan cepat menangkap AR.

“Dua bilah pedang penghabisan bergagang kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai bergagang kayu berwarna hitam panjang 1 meter turut kami sita,” ungkapnya.

Tak hanya terlibat aksi tawuran, Imam menambahkan, AR juga pernah tersandung kasus hukum sebelumnya. Pada 2018 silam AR pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Surabaya atas perkara pencurian dengan kekerasan. Dari aksinya tersebut, AR pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara di Rutan Medaeng.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya. [bed.gat]

Tags: