Jajaran Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Miras

Wakapolres Lamongan saat memberikan keterangan soal penggagalan peredaran miras di Mapolres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,bhirawa 
Jajaran Polres Lamongan telah berhasil mengagalkan peredaran minum keras illegal jenis arak,Namun Polres Lamongan menyisakan satu orang yang masuk dalam DPO dalam membongkar akar dari peredaran barang haram tersebut.
Kasus penggagalan kali ini, petugas diketahui mengamankan barang bukti sebayak 1.170  liter yang dikemas dalam 780 botol plastik.
Wakapoles Lamongan, Kompol Imara Utama mengatakan, kasus ini terungkap bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran minum keras jenis arak yang berasal dari Bojonegoro dan dijual di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan sepanjang jalan raya dari Babat hingga Lamongan kota. Selain itu juga dilakukan patroli sepanjang jalan raya tersebut. Hasilnya petugas mencurigai mobil yang diduga membawa miras kemudian dibuntutinya” kata Kompol Imara Utama, sat didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (15/10) siang.
Setelah masuk di Jalan Veteran Kelurahan Banjarmendalan Kota Lamongan, petugas kemudian menghentikan mobil yang curigai tersebut. Kemudian dilakukan penggeladahan, petugas menemukan seluruh mobil tersebut adalah miras jenis arak, untuk mengelabuhi petugas  miras miras dalam botol tersebut dikemas dengan kardus minuman mineral.
“Seluruh barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres. Dan tersangkanya berinisila DS warga Deas Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan langsung digiring untuk menjalani proses hukum” ungkap Imara, panggilan  Kompol Imara Utama.
Tersangka DS, tegasnya,  dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurang penjara.
“Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sebagaimana dimaksud datam Pasal 204 ayat 1 KUHP akan diancama hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara” paparnya.
Saat ini petugas masih mengejar pria bernama  Kadar warga Bojonegoro, karena minuman keras yang dibawa DS ke Lamongan berasal dari Kadar yang kini masuk Daftar Pencarian (DPO) Polres Lamongan. [mb9]

Tags: