Jalur Alternatif Jembatan Tol Suramadu Tidak Sesuai Kelas Jalan

Truk besar dengan muatan lebih melintas di pertigaan Jalan Wonokusumo ke arah akses tol Jembatan Suramadu, Rabu (19/7) kemarin. [gegeh bagus setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Sudah menjadi pemandangan setiap hari di Jalan Wonokusumo dan Kedung Mangu menuju akses tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) macet parah. Pasalnya, banyak truk besar dengan muatan berlebih melintas di kawasan padat penduduk di Surabaya Utara. Di samping itu, rambu-rambu lalu lintas, baik larangan, peringatan, perintah, maupun petunjuk yang menjadi perlengkapan jalan amat minim.
Hal itulah yang menyebabkan sebagian besar pengguna jalan tidak mengetahui aturan dan larangannya. Padahal, jalan tersebut masuk dalam kawasan jalan kota. Banyaknya sekolahan, tempat peribadatan, hingga permukiman yang berdiri pun terlihat minim rambu. Kesemrawutan pecah ketika di ujung jalan yang hendak masuk ke Jalan Kedung Mangu ada relawan pengatur kemacetan di pertigaan jalan.
“Kalau tidak begini (diatur, red) bisa macet parah. Karena titik kemacetan ada di sini, antara Wonokusumo, Kedung Mangu, dan Sidotopo Wetan,” kata bapak paro baya yang enggan menyebutkan nama saat ditemui di lokasi, Rabu (19/7) kemarin.
Sembari mengurai kemacetan itu, dia menyebut penarikan sejumlah uang tidak bermaksud memaksa para pengemudi kendaraan berat memberikan uang. “Ini sukarela kok, kalau tidak bayar juga nggak apa-apa. Toh, dia juga terbantu karena membawa truk besar seperti itu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa akses Jalan Wonokusumo masuk dalam jalan kota. Artinya, jalan tersebut masuk dalam kelas III jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm. Dengan ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Kalau misalkan tidak menampung (jalan) itu jelas dilarang. Apalagi ada aturannya dengan jam-jam tertentu mulai dari parkir dan turun barang. Jadi, bolehnya itu jam 21.00 sampai 05.00,” kata Irvan.
Menurut dia, terkait banyaknya truk besar yang melintas di jalan kelas III tersebut akan dirapatkan dengan pihak PU Bina Marga Kota Surabaya, Kepolisian, dan Kecamatan Semampir. Pasalnya, Dishub Kota Surabaya yang mengurusi sifatnya jaringan dan jalannya truk ditentukan oleh pemerintah pusat yang diwakilkan oleh BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional). ” Jadi, kalau terjadi kepadatan kita akan rapatkan dengan instansi terkait dulu,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Dalops Dishub Kota Surabaya Subagio Utomo mengatakan bahwa ada rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST). “Kalau jalan Wonokusumo dan Kedung Mangu terjadi seperti (banyak truk besar, red) itu secepatnya kami akan cek lokasi terlebih dahulu,” katanya.
Menurut dia, pengelompokan jalan sudah ada dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 Ayat 2. Kalau setelah di cek, lanjut Subagio, tidak sesuai pihaknya bakal menertibkan dengan pihak kepolisian. “Karena pelanggaran itu dilakukan pengemudi dan yang memberikan sanksi pihak kepolisian. Apabila kirnya habis Dishub bisa menilang,” pungkasnya. [geh]

Tags: