Jam Kerja Pegawai Pemkab Dikurangi

Kabag Humas Kabupaten Malang Budiar Anwar

Kabag Humas Kabupaten Malang Budiar Anwar

Kab Malang, Bhirawa
Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang selama bulan suci Ramadan jam kerja dikurangi. Pengurangan jam kerja ASN  tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 061. 2/3429/35.07. 032/2016 tentang penetapan jam kerja bagi ASN pada bulan suci Ramadan 1437 Hijriyah.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kabupaten Malang Budiar Anwar, Kamis (9/6) penerbitan SE Bupati Malang berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)  Nomor 03 Tahun 2016, pada tanggal 17 Mei 2016.
SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang jelas Anwar melaksanakan 5 hari kerja. Sehingga jam kerja selama bulan Ramadan, semua pegawai masuk hari Senin hingga Kamis, yakni pada pukul 08.00-15.30  WIB. Namun, setiap hari pada pukul 07.00 WIB diawali dengan senam kesegaran jasmani. Sedangkan pada hari Jumat pulang kerjanya lebih awal yakni pukul 14.30 WIB, dan  untuk istirahat para pegawai dimulai pada pukul 11.30-12.30 WIB.
“Tapi ketentuan tersebut tidak berlaku bagi SKPD yang efektif bekerja selama 6 hari,” jelasnya.
Di kesempatan itu, Budiar juga menambahkan, dalam bulan suci Ramadan, Bupati Malang H Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang HM Sanusi bersama pejabat SKPD juga menggelar Safari Ramadan di berbagai wilayah kecamatan.  Safari Ramadan digelar untuk mempererat tali silaturahmi kepada masyarakat desa dan tokoh-tokoh ulama. Sementara itu, Kabag Umum PDAM Kabupaten Malang Eko Priyo Ardianto mengatakan, sebagai perusahaan daerah, pihaknya tidak terpengaruh dengan pengurangan jam kerja. Sebab, pengurangan jam kerja selama bulan ramadan berlaku umum. Namun, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM tetap memberlakukan jam pelayanan selama 24 jam.
“Untuk bagian layanan publik ada piket yang bertugas selama 24 jam. Tapi untuk jam kantor yang berkaitan dengan administrasi mengikuti ketentuan jam kerja selama bulan ramadan. Dan yang berhubungan dengan public service, ketentuan pengurangan jam kerja tidak berlaku,” paparnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: