Jangan Hanya Covid-19 Saja Yang Diurus, DBD Juga Butuh Penanganan Khusus

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lama Lena minta pemerintah tidak hanya fokus mengurus Covid-19 (virus Corona). Tetapi juga harus memberi perhatian khusus pada penyakit menular DBD (Deman Berdarah Dengue) yang saat ini korbannya sudah berjatuhan di NTT. Penyakit endemik DBD yang melanda Indonesia sejak 1968, saat ini merambah di NTT, dan korban terbanyak adalah anak-anak.
“Virus Corona ini sebenarnya memberi pesan bahwa kita butuh kerjasama semua komponen bangsa. Jangan jadikan isu Corona ini menjadi isu politik, tapi isu kemanusiaan. Mari kita urus bersama agar penanganan Covid-19 bisa berjalan baik dan lancar,” ajak Melki Lama Lena yang berasal dari Partai Golkar ini dalam forum legislasi ber tema “Perlukan UU Khusus Atasi Dampak Covid-19”, Selasa sore (10/3). Nara sumber lain nya, anggota Komisi IX Mufida Kurniasih(PKS) dananggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad (Gerindra).
Menurut Melki Laka Lena, tindakan dalam menghadapi Corona, sudah kelewat batas. Sampai bahaya DBD yang saat ini juga telah menelan banyak korban khususnya di NTT, tersisihkan. DBD di NTT saat ini sudah menelan korban meninggal 33 orang dan sekitar 3 ribu orang terjangkit DBD. Bahkan di Indonesia DBD sudah menelan korban 15 ribu meninggal.
“Korban DBD yang meninggal sudah ribuan, hal itu kan real kita alami. Kondisi yang jauh lebih kongkrit dibanding korban Corona yang hanya 19 orang. DBD dan Corona, sama sama belum ada obatnya. Namun dalam menghadapi Corona, sudah seperti penyakit yang luar biasa banget. jangan sampai isu Corona itu jadi isu politik yang berdampak kekacauan ekonomi,” tutur Melki.
Mufida Kurniasih menyarankan, untuk meng atasi Covid-19 yang paling utama adalah meningkatkan kebiasaan dan kecepatan merespon situasi terkini, terkait perkembangan Corona. Bertambah banyaknya pasien positif, menjadi suatu hal yang perlu disikapi serius oleh pemerintah dengan aksi nyata. Yakni dengan langkah tektis dan teknis yang langsung dilakukan. Di eksekusi, supaya penanganan pasien-pasien Covid-19 tertangani dengan baik dan cepat.
“Bicara tentang regulasi, sebenarnya sudah ada beberapa regulasi yang bisa dijadikan rujukan oleh KemenKeu dalam melakukan mitigasi protokol, untuk menangani Covid-19 ini,” kilah Mufida.
Mufida bilang, kita sudah punya UU yang bisa dijadikan rujukan untuk menangani Covid-19. Yakni UU no.6/2018 tentang kekarantinaan, dan kesehatan. Kemudian Kepres No 4/2018 untuk rujukan regulasi tentang penanggulangan bencana dan keadaan tertentu dan wabah Covid-19. Juga UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana non alam. Masih ada lagi Inpres No 4/2019 ini juga payung hukum yang terkini.
“Sekarang ini yang perlu ditingkatkan kesiagaan adalah langkah kongkrit, mitigasi- mitigasi harus dilakukan dengan cepat. Protokol-protokol yang sudah dikeluarkan kemarin, ada 5 protokol dan yang terbaru harus dikawal pelaksanaannya.” jelas Mufida.
Kamrussamad menuturkan, dalam menghadapi Covid-19, ada 3 hal yang harus ditangani pemerintah dalam waktu bersamaan. Pertama yakni pencegahan, penyebaran dan antisipasi terhadap serbuan virus Corona, dengan pendekatan medis dan seluruh perangkatnya. Kedua, dampak dari resesi ekonomi global terhadap kebutuhan masyarakat. Ketiga, tugasnya harus realistis, mempertimbangkan kembali OL Cipker untuk didorong.
“Saya percaya Menko Perekonomian dan Wakil rakyat yang sudah matang di Parlemen, bisa memberikan masukan pada Presiden, Juga tim ekonomi pemerintah hendaknya realistis dalam menghadapi situasi ini. Jangan sampai panic buying akan berimbas pada kenaikan harga bahan kebutuhan yang pasti akan menyengsarakan rakyat,” pesan Kamrussamad. [Ira]

Tags: