Jawaban Bupati Gresik Pemecahan BPPKAD untuk Percepatan PAD

Suasana sidang paripurna jawaban Bupati Gresik.

Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna DPRD, penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi. Terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga, atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2016. Tentang pembentukan perangkat daerah, tujuanya untuk etos kerja dan percepatan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, bahwa pemisahan BPPKAD menjadi BAPENDA dan BKAD. Dapat meningkatkan etos kerja percepatan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD), dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan yang di tunjang dengan segera di tetapkan peraturan daerah.

“Untuk sitem kerja pasca penyederhanaan struktur organisasi, dan penyetaraan jabatan. Dengan adanya perda ini, dapat lebih mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Pembentukan badan riset dan inovasi daerah (Brida), bukan merupakan pembentukan perangkat daerah baru. Fungsi brida saat ini sudah dilaksanakan melalui fungsi, yang ada di badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (BAPPEDA).

Dalam rangka mewujudkan penataan perangkat daerah, dengan memegang prinsip yang rasional, proposional, efektif dan efisien. Memastikan pencapaian tujuan strategi dan kinerja. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Harapan dengan pemisahan akan ada dua organisasi yang ramping, lincah, agile. Organisasi yang mempunyai kemampuan untuk merespon, dan beradaptasi dengan kecepat terhadap keadaan yang berubah,” ungkapnya.

Ditambahkan Fadi Ahmad Yani mengatakan, bahwa terkait penangguhan pemisahan fungsi yang dilaksanakan BPPKAD menjadi dua perangkat daerah.

Dibicarakan pada tahapan selanjutnya, target proyeksi dua organisasi dapat melaksanakan tugas mulai tahun anggaran 2025. Perlu persiapan, perncanaan pembentukan yang matang agar dapat dilaksanakan dengan baik. [kim.dre]

Tags: