Jelang Tahapan Pilkada, Gubernur Tolak Sebut Nama Pj KDH

Dr Soekarwo

Dr Soekarwo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Menjelang tahapan Pilkada serentak pada Juli 2015 mendatang oleh KPU Jatim, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum sudah menyiapkan 19 penjabat (Pj) sementara Kepala Daerah (KDH) yang berasal dari eselon II di lingkup Pemprov Jatim. Sementara politisi asal Demokrat ini menolak menyebut satu per satu pejabat yang ditunjuk sebagai Pj.
“Yang pasti seorang Pj harus mengetahui kedaerahan di mana mereka ditugaskan. Ini penting agar mereka mampu menyelesaikan persoalan jika di sana muncul permasalahan. Tapi maaf  kalau sekarang ini saya tidak bisa menyebut satu per satu nama-nama dari Pj tersebut,”tegas Soekarwo di sela-sela gerak jalan sehat Pra Kongres IV Partai Demokrat di JX Internasional, Minggu (3/5).
Diakui Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo jika dari 23 nama calon penjabat (Pj) sementara yang akan dikerucutkan menjadi19 nama yang berasal dari pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II untuk memimpin kabupaten/kota yang wali kota/bupatinya tidak ada yang diprioritaskan. Meski dari nama-nama tersebut ada yang berasal dari mantan bupati kab/kota di Jatim.
“Yang pasti tidak ada nama-nama yang diprioritaskan. Baik mantan bupati atau tidak. Dan saya sudah pilih dan siapkan 19 nama calon penjabat sementara dari 23 nama dan tinggal proses pelaksanaannya saja. Untuk yang pertama sepertinya Kab Ngawi,” ujarnya mantan Sekdaprov Jatim ini.
Ke-19 daerah di Jatim yang akan menggelar Pilkada serentak tersebut terdiri dari tiga kota yakni Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Pasuruan. Kemudian 16 kabupaten yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupeten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, serta Kabupaten Tuban.
Selain mengetahui secara detil di wilayah yang akan ditempatkan, Pj juga harus dicek semuanya, termasuk pendengaran, fisik maupun integritasnya. Sedangkan, terkait kapan proses pengangkatan Pj dilakukan,  menurut Pakde Karwo pihaknya menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari KPU setempat.
“Intinya, kapan pun siap dan sudah ada orangnya. Penunjukan Pj itu kan hak prerogatif gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” tukasnya. [cty]

Tags: