Kabupaten Bondowoso Peroleh Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi

Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Angin segar bagi para petani kota tape saat ini. Mengapa demikian, karena Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur memperoleh tambahan kuota pupuk bersubsidi. Setelah sebelumnya sempat ada pengurangan pupuk bersubsidi hingga sekitar 50 persen.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir. Dijelaskan, bahwa adapun tambahan tersebut, yang secara terperinci yakni untuk pupuk urea peroleh tambahan 5.677 ton, ZA tambahannya 1.707 ton, NPK 658 ton, SP-36 mendapat tambahan 90 ton, dan pupuk organik 568 ton.

Akan hal itu, Ketua DPC PKB mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui dinas dan petugas terkait untuk benar-benar melakukan pengawasan pendistribusiannya. Dimulai dari distributor, hingga kios pupuk.

“Agar tepat sasaran pada petani yang berhak,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Tak hanya kata Dhafir, pendistribusian pupuk hendaknya harus sesuai dengan kebutuhan pupuk lahan pertanian dan memperhatikan kondisi klimatologi setiap daerah. Yakni memprioritaskan lahan yang tiga kali musim tanam.

“Jangan sampai terulang kasus distributor pupuk yang pada tahun 2019 mengembalikan kelebihan kuota pupuk karena di daerah tersebut hanya memiliki musim tanam 1-2 kali saja. Tetapi pada tahun 2020 justru kuota pupuknya ditambah 100% dari kuota pupuk 2019,” katanya.

Menurutnya, permasalahan “salah” distribusi ini menandakan masih adanya ketidaksesuaian data petani penerima pupuk bersubsidi.

“Bisa jadi juga ada indikasikan permainan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Baik itu dari petugas lapangan yang bekerjasama dengan petani yang tidak berhak menerima pupuk bersubsidi. Karena itu saya ingatkan, agar benar-benar diawasi. Lindungi petani,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan Kecamatan ljen, kata Dhafir, perlu adanya alokasi pupuk bersubsidi. Karena berdasarkan ketentuan pemerintah petani penerima pupuk bersubsidi bukan hanya petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan. Tapi juga usaha tani sub sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

“Karena penambahan subsidi pupuk ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian sebagai bagian untuk menunjang ketahanan pangan,” tandasnya. [san]

Tags: