Kades Rawan Tersandung Hukum

M Ainur Rahman AP MSI

M Ainur Rahman AP MSI
Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022 lalu telah mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) dari APBN sekitar Rp315,2 miliar, untuk 322 desa yang ada di Kabupaten ini. Menurut Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M Ainur Rahman AP MSi, kepala desa berikut perangkatnya dalam mengelola keuangan dan pembangunan di desanya, dinilai cukup rentan tersandung masalah hukum.

Untuk itu, menurut dirinya, di Kabupaten Sidoarjo sangat diperlukan pembenahan serta penyiapan sistem pemantauan dan pengawasan yahg baik, agar mampu mencegah tindak pidana korupisi dalam mengelola keuangan dan pembangunan tersebut.

Pemkab Sidoarjo dinilai telah responsif, karena telah berupaya mengelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, yang digelar belum lama ini, di Pendapo Delta Wibawa.

Kegiatan yang dimotori oleh Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo ini, sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas SDM. Baik dari Kades dan perangkat desa.

Kegiatan diikuti para kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa ini, menurut Ainur, sebagai forum yang tepat bagi para stakeholder yang menangani masalah pemerintahan desa untuk duduk bersama dan memberikan sumbangsih pikiran demi terwujudnya pemerintah desa yang transparan, akuntabel, partisipatif yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Hadir dalam kegiatan sehari itu, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKPRI – Raden Suhartono, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Ditjen Bina Pemdes – Ira Hayatun Nisa.

Kemudian Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Abdul Chair, Indan Indah Kurniawati anggota Komisi XI DPR RI. Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DJPP Provinsi Jawa Timur, Tauhid.

Disampaikan Ainur, di Pemerintahan desa, selain Dana Desa, masih banyak sumber pendanaan desa lainnya yang menyokong terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan desa. Misalnya ada Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan baik umum maupun khusus, Pendapatan asli desa (PAD) dan pendapatan lain yang sah.

Beragamnya sumber pendanaan desa tersebut, kata Ainur, diikuti dengan peraturan yang mengatur pemanfaatan anggarannya. Maka itu, menurutnya, harus dibutuhkan sosok kepala desa yang mampu memahami berbagai aturan tersebut.

“Kenapa demikian, karena mereka harus bisa melindungi diri mereka sendiri, maupun perangkat desa, apabila suatu ketika harus berhadapan dengan hukum,” ujar mantan Camat Sukodono ini.

Disampaikan Ainur, pemerintah pusat dalam komitmennya untuk pemerataan desa di seluruh wilayah Indonesia, negara telah mewujudkannya melalui pendistribusian dana desa (DD) yang dialokasikan khusus dalam APBN. Kebijakan Pusat ini, dituangkan dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang alokasi Dana Desa dari APBN. [kus.iib]

Rate this article!
Tags: