Kalangan Pesantren Sambut Baik Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Pembimbing Pondok Pesantren Putra Al Wahabiyyah, Tambak Beras, Jombang yang juga Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Al farisi. [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Kalangan pesantren di Kabupaten Jombang menyambut baik atas ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren atau yang dikenal dengan Dana Abadi Pesantren oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Salah seorang pembimbing pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Farid Al farisi atau Gus Farid mengaku, pihaknya menyambut baik dengan diterbitkannya Perpres Nomor 8 Tahun 2021 ini.

“Ini kabar baik bagi pesantren, dan ini merupakan bukti pemerintah memperhatikan kaum santri dan pesantren,” ungkap Pembimbing Pondok Pesantren Putra Al Wahabiyyah, Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang tersebut, Rabu (15/09).

Gus Farid mengatakan, dengan ditekennya Perpres Nomor 8 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo, penyeleggaraan pendidikan di pesantren bisa makin meningkat.

“Fasilitas dan kualitas pendidikan di pesantren bisa semakin meningkat karena adanya dukungan pendanaan,” ucapnya.

Selain itu lanjut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang ini, dengan dukungan anggaran yang dijamin oleh Perpres Nomor 8 Tahun 2021 ini, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah juga bisa ditingkatkan.

“Kami juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat jika ada dukungan pendanaan di luar pendanaan pendidikan pesantren,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya, dengan Perpres tersebut, akan ada jaminan anggaran pengelolaan pendidikan yang bisa datang dari berbagai sumber, seperti dari kalangan masyarakat, pemerintah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Jombang ini mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, maupun kepada DPR-RI.

Meski kini pesantren telah mendapatkan angin segar lewat Perpres Nomor 8 Tahun 2021 ini, Gus Farid berharap, pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten pada tahun 2022 mendatang benar-benar menganggarkan dana penyelenggaraan pesantren.

“Kami berharap kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar menindaklanjuti Perpres ini,” tutup Gus Farid.(rif)

Tags: