Kampanyekan New Normal, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Para Komunitas si Puong saat membawa alat peraga ajakan untuk melaksanakan New Normal di Stasiun Gubeng Surabaya, Selasa (23/6).

“Dengan kampanye New Normal diharapkan masyarakat bisa familiar dengan aturan New Normal di transportasi kereta api. Sehingga nantinya, keamanan dan kenyamanan tetap terjaga guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata ketua Komunitas si Puong, Kahmin.

Achmad Tauriq Imani

Sosialisasi masa adaptasi New Normal kepada para penumpang kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, dilakukan oleh 10 anggota komunitas pencinta KA Surabaya bernama ‘si Puong’ dengan berkeliling Stasiun dengan menggunakan perlengkapan APD (Alat pengaman diri) seperti masker dan face shield, Selasa (23/6).

Kegiatan kampaye aturan New Normal pada transportasi kereta api ini digelar dengan cara membentangkan banner New Normal. “Kami mengajak para penumpang KA agar selalu mematuhi SOP New Normal yang sudah ditentukan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya, salah satunya wajib mengunakan masker,” terang Kahmin.

Selain berkeliling dengan membawa alat peraga ajakan untuk melaksanakan New Normal, para anggota komunitas juga membagikan secara gratis masker bagi para penumpang yang membutuhkan dan brosur seputar New normal.

“Untuk lebih menyemarakan kegiatan kampanye tersebut, dihadirkan pula manusia robot yang tampil dengan mengenakan masker sebagai tanda bahwa stasiun merupakan area wajib bermasker,” ujarnya.

Saat ini hingga akhir Bulan Juni 2020, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya telah ada layanan 31 perjalanan KA yang terdiri dari 24 perjalanan KA Lokal dan 7 perjalanan KA jarak Menengah/jauh. Ketujuh perjalanan KA jarak Menengah/jauh tersebut melayani relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Jember, Banyuwangi dan Solo.

“Kegiatan kampanye dari anggota komunitas pecinta KA kali ini di stasiun surabaya Gubeng, merupakan suatu wujud keperdulian dari elemen masyarakat akan pentingnya pedoman SOP New Normal yang harus dipatuhi oleh masyarakat, khususnya ketika masyarakat harus berpergian dengan menggunakan transportasi umum. Pada kampanye ini, kami menginformasikan bahwa kawasan stasiun adalah kawasan wajib bermasker,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.

Sementara itu SOP terkait New Normal di sektor angkutan KA tertuang detail dalam Surat Edaran Direktorat Perkeretaapian – Kemenhub , Nomor : SE 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk tekhnis Pendendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun aturan New Normal di sektor Transportasi Perkeretaapian diantaranya protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal: mengunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;, jaga jarak (physical distancing);

Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;, proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang, menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.

Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA, jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter

Untuk protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah diantaranya menggunakan masker, melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer, menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test, pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang), jaga jarak (physical distancing).

Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas, proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5, menggunakan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api.

Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket, dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing, masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA, jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.

Tags: