Kapolda Jatim Minta Tiga Komisioner Bawaslu Diganti

Irjen Pol Anas Yusuf

Irjen Pol Anas Yusuf

Polda Jatim, Bhirawa
Guna memperlancar proses penyidikan dan penetapan tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Jatim, Polda Jatim mengirimkan surat kepada Bawaslu Pusat agar segera melakukan penggantian tiga komisioner Bawaslu Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolda Jatim menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ketua Bawaslu Pusat beberapa waktu lalu. Dalam surat ia meminta Bawaslu mengganti tiga komisioner Bawaslu Jatim yang tersandung masalah hukum agar tidak menghambat proses penyidikan.
“Saya sudah kirim surat beberapa hari lalu agar cepat diganti. Biar penyidikannya berjalan lancar dan tiga komisionernya bisa fokus untuk menjalani pemeriksaan,” katanya, Rabu (10/6).
Dengan adanya pergantian di personal komisioner Bawaslu Jatim, apakah Polda Jatim siap menahan ketiga komisioner yang menjadi tersangka ? Anas menjawab, “Kalian sudah tahu jawabannya,”.
Sampai saat ini, penahanan tidak dilakukan karena tiga komisioner tersebut masih dibutuhkan tenaganya dalam mengawasi proses pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang. “Yang jelas, kasus ini masih terus didalami. Puluhan saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf saat didampingi Direktur reserse kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Muhammad Nurochman SIK.
Tak ditahannya tiga komisioner Bawaslu Jatim itu menimbulkan anggapan bahwa Polda Jatim tebang pilih. Namun, anggapan tersebut ditepis Polda Jatim dengan menyurati Bawaslu Pusat terkait penahanan ketiganya.
Pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Bawaslu Jatim, setidaknya 10 tersangka sudah ditetapkan oleh anggota Ditreskrimsus Polda. Lima tersangka dari Bawaslu Jatim dan lima tersangka dari rekanan. Hingga kini, baru empat tersangka yang ditahan. Sementara tiga komisioner, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (anggota), belum ditahan.
Seperti diberitakan, sejak 2014 lalu Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Bawaslu setempat Rp 145 miliar. Dana tersebut digelontorkan untuk kegiatan pengawasan Pilgub JatimĀ  2013 lalu. Ternyata, sebagian dana hibah itu diselewengkan.
Temuan penyidik, terdapat penggelembungan anggaran pada beberapa kegiatan atau program. Bahkan, ada juga kegiatan yang fiktif. Dari pendalaman kasus yang merugikan negara Rp 5,6 miliar ini, penyidik menetapkan sepuluh orang tersangka.
Kesepuluh tersangka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Amru dan Gatot Sugeng Widodo, dua Komisioner Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, empat rekanan, Indriyono, Ahmad Kusairi, dan tiga rekanan lainnya. Hingga kini, baru empat tersangka yang ditahan, yakni Amru, Gatot Sugeng Widodo, Indriyono, dan Kusairi. [bed]

Tags: