Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, CV Kalimas Jaya Utama Dinyatakan Pailit

Amran

PN Surabaya, Bhirawa
CV Kalimass Jaya Utama, beserta Direkturnya, Amran resmi berstatus pailit. Itu setelah Pengadilan Niaga Surabaya resmi mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Atas putusan tersebut, CV Kalimass Jaya Utama melalukan kasasi. Alih-alih diterima, kasasi yang diajukan tersebut ditolak. Sehingga CV Kalimass Jaya tetap menyandang status pailit.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Safri Abdullah menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan CV Kalimass Jaya Utama, dan H Amran berada dalam keadaan pailit. Hal itu, sambung Safri, seperti yang disampaikan Panitera, bahwa sudah diputus dan putusan itu tertanggal 28 Agustus 2019.

“Sudah putus dan turun ke PN tanggal 28 Agustus 2019,” kata Safri Abdullah dikonfirmasi Bhirawa, Senin (3/5).

Ditanya terkait kasasi yang dilakukan Kalimass dan Amran. Menginggat sebelumnya kuasa hukum keduanya, yakni Surya Batubara mengajukan upaya kasasi. Safri menegaskan kasasi tersebut ditolak.

“Putusan kasasinya ditolak. Jadi lanjut pailit dan proses kepailitannya berjalan. Hakim yang masih ada yakni Pak Sarwedi dan Panitera Pengganti (PP) suparman,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY sejak 7 Juni 2018 lalu. Amran yang saat itu baru ditetapkan jadi Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan Terpilih 2018-2022, turut jadi termohon. Hal itu lantaran pihaknya berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang yang ditagihkan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta.

Nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta. [bed]

Tags: