Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Malang Melonjak

Fogging merupakan pemberantas sarang nyamuk agar terhindar dari penyakit Demam Berdarah Dengue. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Malang melonjak. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, sejak bulan Januari hingga Maret 2024 terdapat 905 kasus dan 10 orang diantaranya meninggal dunia.

Sedangkan dalam kasus DBD tersebut, kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Malang Tri Awignami Astoeti, Minggu (31/3), kepada wartawan, ada tiga kecamatan di Kabupaten Malang yang terdapat kasus akibat gigitan nyamuk Aedes Aegepty itu seperti di wilayah Kecamatan Jabung, Tumpang dan Turen.

Sedangkan dalam kasus DBD itu, dilaporkan dalam 3 jam sejak dinotifikasi atau pemberitahuan mengenai informasi atau pengumuman dari pihak tertentu melalui media sosial (medsos).

“Selanjutnya, melakukan penyidikan Epidemiologi (PE) atas kasus DBD tersebut, atau melakukan pencarian kasus infeksi dengue lainnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Dinkes Kabupaten Malang juga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD ditempat tinggal penderita yang terserang DBD, yakni di rumahnya maupun bangunan sekitarnya, termasuk di tempat-tempat umum dalam radius 100 meter.

Dan setelah didapat hasil PE, maka langkah selanjutnya dengan melaksanakan pengulangan focus yang bertujuan untuk membatasi agar bisa memutus rantai penularan DBD, dan hal itu juga upaya pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Jika hasil PE bisa dinyatakan positif, apabila ditemukan satu atau lebih penderita infeksi dengue lainnya maupun penderita demam tanpa sebab yang jelas. Serta ditemukan jentik lebih dari 5 persen,” terang Tri.

Untuk itu, masih dia katakan, ketika ada yang terserang DBD, maka radius 200 meter harus dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), agar sarang nyamuk tidak menyebar lebih jauh. Sehingga harus dilakukan larvasidasi atau pemberantasan jentik dengan menaburkan bubuk larvasida.

Dan juga dilakukan langkah fogging atau pengasapan dua siklius dengan interval satu Minggu. Namun, jika hasol PE negative tapi masih ditemukan jentik, maka dilakukan kegiatan PSN dan larvasidasi selektif.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar selalu membersihkan tempat-tempat yang menjadi sarang nyamuk dengan 5 M, yakni Menguras bak mandi, Menutup tempat penampungan air, Mengubur barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk, Membuang kaleng bekas dan Memasukkan ikan cupang atau bubuk abate ke dalam setiap genangan.

“Dengan melaksanakan 5M tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran nyamuk Aedes Aegepty,” tutur Tri. [cyn.gat]

Tags: