Mantan Sekda Lumajang Dijebloskan Tahanan

 Lapas Kelas 2B Lumajang

Lapas Kelas 2B Lumajang

Lumajang, Bhirawa
Setelah tidak terdengar kabar hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait sengketa kasus Kerjasama Operasional (KSO ) pasir Lumajang dengan pihak ketiga yakni PT Mutiara Halim di era Bupati H Achmad Fauzi  akhirnya berakhir setelah mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi masuk bui.
Kasus KSO pertambangan pasir antara Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim yang sempat menyeret mantan Bupati Lumajang H Achmad Fauzi, mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi dan Direktur PT Mutiara Halim yaitu Setiadi Laksono Halim menjadi tersangka, selama ini tinggal mantan Sekda Lumajang saja yang masih belum dieksekusi setelah melakukan upaya hukum kasasi.
Akhirnya Endro Prapto Ariyadi resmi menjadi penghuni tahanan Lapas Kelas 2B Lumajang sejak 19 Oktober 2015 setelah turun surat keputusan dari Mahkamah Agung .
Mantan pejabat yang berstatus terpidana kasus korupsi kerjasama operasional pasir galian C di Lumajang ini, dieksekusi oleh dua jaksa Kejaksaan Negeri Lumajang yang dipimpin Hamidi, Kepala Seksi Pidana Khusus.
Kepala Seksi Administrasi dan TataTertib Lapas Kelas 2B Lumajang Faudi Anwar mengatakan, Endro dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1191K/pid.sus/2012 tertanggal 25 Agustus 2014.
Endro Prapto Ariyadi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia diputus empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara sesuai hasil sidang kasasi yang digelar MA.  Selanjutnya, Selasa (20/10) sore, pihak Lapas memindahkan Endro ke ruang tahanan di Blok A karena dia mengidap penyakit jantung. “Kalau di ruang tahanan Blok A, ia tidak perlu lagi naik turun tangga,” ujarnya.
Menyangkut eksekusi Endro yang jangka waktunya lebih dari satu tahun setelah putusan kasasi MA, Kasi Pidus Kejari Lumajang Hamidi menyatakan bahwa hal itu karena petikan putusannya belum diterima. Saat ditanya apakah eksekusi ini dilakukan, karena kasus pasir saat ini menjadi sorotan nasional, ia mengelak.
“Eksekusi ini dilakukan bukan karena kasus pasir yang belakangan ini mencuat. Namun karena sudah waktunya dan tahapan prosesnya sudah dilalui,” kata Hamidi, Selasa (20/10).
Sebelumnya, Endro Prapto Ariyadi merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 5,2 Miliar. Dua terdakwa lainnya adalah H Achmad Fauzi mantan Bupati Lumajang dan Direktur PT Mutiara Halim Setyadi Laksono Halim.
Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi dengan modus pemborongan pajak melalui kerjasama operasional yang melanggar aturan.
Achmad Fauzi  diputus kasasi MA bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Sedangkan Setyadi Laksono Halim Direktur PT Mutiara Halim bebas dari hukuman sampai tingkat kasasi. [mb10]

Rate this article!
Tags: