Kebijakan Digodok, Gaji Guru Swasta Bakal Sesuai UMR

Kepala Bapeko Surabaya Eri Cahyadi saat memaparkan rencana UMR gaji guru sekolah swasta di Komisi D, Senin (3/9).[gatot/bhirawa]

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pemkot Surabaya akhirnya membuka peluang untuk membantu sekolah-sekolah swasta . Salah satunya upaya yang diajukan Pemkot Surabaya lewat Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko) membantu gaji guru sekolah swasta agar sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) Kota Surabaya.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, guru SD dan SMP swasta harus bergaji UMR. Menurutnya rencana ini sudah masuk dalam kajian dengan dinas-dinas terkait, terutama Bappeko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
“Kita harus sepakat bahwa Pemkot Surabaya sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMR Kota Surabaya. Tukang sapu saja gajinya sesuai UMR, masak guru nggak,” ucapnya di DPRD Surabaya, Senin (3/9).
Eri mengaku akan mengundang kepala sekolah dan guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu. Dia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah. Terutama berkaita dengan gaji guru.
“Kita undang guru swasta dan negeri cek akur,” tegasnya.
Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam APBD 2019. Data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke meja DPRD Surabaya.
“Jadi data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa sampaikan ketika diundang oleh dewan, dengan data ini nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman CKTR ini menegaskan, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk peningkatan mutu sekolah. Untuk mewujudkan ini salah satunya guru harus mendapatkan gaji sesuai UMR. Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Perwali tentang Bopda.
Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMR, pihak sekolah harus mengajukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sekolah. “Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru perorang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, gaji guru di bawah UMR bisa diatasi dengan bagus. Kekuatan APBD Kota Surabaya sebesar Rp 9,2 triliun sangat mampu untuk mengatasi kesejahteraan guru-guru swasta. “Bopda bisa digunakan untuk jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru,” tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi D Ibnu Shobir mengaku mengapresiasi keinginan Pemkot Surabaya untuk membantu sekolah swasta utama terkait gaji guru yang disesuaikan dengan UMR. Menurutnya polemik terkait anggaran Bopda dan sepinya peminat sekolah swasta sebenarnya berujung pada kekhawatiran akan kondisi kesejahteraan guru dan kelangsungan hidup sekolah.
“Sebenarnya ujungnya kan kekhawatiran atas kesejahteraan guru swasta dan kelangsungan hidup sekolah alias masalah pembiayaan. Kalau Pemkot Surabaya memastikan akan membantu sekolah swasta dengan lebih baik, kami mengapresiasi. Itu akan menyelesaikan banyak hal,” ujat anggota Fraksi PKS ini.
Menurutnya mekanisme yang diajukan pemkot untuk bantuan gaji guru memang tidak semua ditanggung pemkot, tapi dilihat dari pengajuan anggaran dari pihak sekolah. “Ya memang nanti dilihat sekolah mampu seberapa dan sisanya dibantu Pemkot Surabaya. Ini akan cukup membantu sekolah swasta,” ujar Shobir.
Yang jelas , menurut Shobir, pemkot sudah menyadari bahwa semua sekolah di Kota Surabaya baik negeri maupun swasta adalah stakeholder pendidikan yang harus dibantu tanpa dibedakan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya memberi gaji guru swasta sesuai UMR. Pasanya, selama ini hampir 70 persen guru swasta di Surabaya masih menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan.
“Itu rencana baik. Saya katakan harus diapresiasi dan harus didukung. Karena kesejahteraan guru swasta itu memprihatinkan,” ujarnya.
Legislator PKB ini menegaskan, Bappeko bisa bertindak tegas kepada sekolah swasta yang tidak mau transparan. “Kalau ada sekolah swasta yang tidak menyerahkan RAB, tinggal saja, nggak perlu ditunggu lagi karena KUA PPAS sudah masuk ke kita (dewan),” tukasnya. [gat]

Tags: