Kejari Blitar Periksa Dugaan Korupsi RSUD Ngudi Waluyo

rsud-ngudiKabupaten Blitar, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Mulai melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Jaminan Persalian (Jampersal), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Negeri Blitar mulai pada Jumat (8/8) kemarin  dengan memanggil secara resmi Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dimintai keterangan  dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, dimana sebelumnya secara resmi KRPK Blitar telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Blitar bahwa selama tahun 2011, 2012 dan 2013 ada indikasi korupsi dari dana Jampersal, Jamkesda dan Jamkesmas dengan kerugian negara sebesar Rp 770 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Blitar, Yudi Istiono membenarkan informasi tentang pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan dari LSM KRPK Blitar tersebut. Pemeriksaan dimulai pukul 09,00 WIB  dan untuk selanjutnya penyidik akan terus melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Mulai Jumat kemarin telah kami lakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dana Jampersal, Jamkesda dan Jamkesmas,” kata Yudi Istiono.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr. Loekqijana juga membenarkan jika pihaknya dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar atas dugaan korupsi dana Jampersal, Jamkesda dan Jamkesmas.
Menurut Loekqijana dalam pemeriksaan tersebut pihaknya sudah memberikan keterangan yang diminta Kejaksaan terkait pelaksanaan program Jamkesda, Jampersal dan Jamkesmas tahun 2011 sampai dengan 2013.
“Kami hanya menyampaikan pelalaksanaan program Jampersal, Jamkesda dan Jamkesmas selama tahun 2011 sampai 2013, selanjutnya kami serahkan persoalan ini pada hukum,” pungkasnya. [htn]

Tags: