Kejari Gresik Panggil Kepala Puskesmas, Pustu dan Bendahara

Sejumlah Kepala Puskesmas saat dipanggil sebagai saksi di kantor kejaksaan kemarin. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Untuk mengusut dugaan penyimpangan dana BPJS di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik senilai Rp500 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memanggi sejumlah Kepala Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan bendahara guna dimintai keterangan.
Sebagai tahap awal, Kamis (9/8), kemarin setidaknya ada 13 Kepala Puskesmas, Pustu, dan bendahara yang dimintai keterangan penyidik Kejari sebagai saksi. Puluhan Kepala Puskesmas, Pustu, dan bendahara begitu tiba di Kejaksaan pukul 09.45 WIB langsung masuk ruang pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandu Pramukartika SH didampingi Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto SH menyatakan, pemeriksaan mereka masih sebatas saksi. ”Untuk sementara mereka kita periksa sebagai saksi,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan mereka sangat penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana BPJS dari Japel (Jasa Pelayanan) senilai Rp500 juta. ”Mereka kami mintai keterangan karena mereka selaku penanggung jawab Puskesmas dan Pustu yang di dalamnya juga menangani BPJS,” paparnya.
Sebelumnya, Senin (6/8) lalu, Kejari telah menggeledah Kantor Dinkes Gresik di Jl dr Wahidin SH dan rumah Kadinkes, dr M Nurul Dholam di Sukomulyo, Kec Manyar. Dari penggeledahan itu, Kejari menyita sejumlah berkas. [eri]

Tags: