Kejari Kembalikan Berkas Tersangka UN ke Polrestabes

kunci-jawaban-unasss3Kejari Surabaya, Bhirawa
Berkas sembilan tersangka Ujian Nasional (UN) akhirnya dikembalikan ke penyidik Polrestabes Surabaya pada Jumat (15/8) lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hal ini diperkuat oleh Jaksa peneliti berkas yang menyatahkan berkas itu belum sempurna.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Kusbiantoro dari Kejari Surabaya mengatakan, berkas tersebut memang dikembalikan ke penyidik kepolisian. “Iya mas, berkas tersangka UN telah kami kembalikan ke pihak penyidik kepolisian pada Jumat pekan lalu,” kata Kusbiantoro, Senin (18/8).
Jaksa asli Lamongan ini sendiri tidak mau membeberkan kenapa berkas UN tersebut dinyatakan tidak lengkap. Pihaknya meminta agar alasan pengembalian berkas ke pihak Polisi, bisa ditanyakan kepada pimpinan yakni Kajari Surabaya.
“Lebih jelasnya, silahkan tanya ke pimpinan saja mas. Sebab yang berwenang dan mengetahui kenapa berkas itu dikembalikan, hanya pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut. Dari keterangan Jaksa penyidiknya berkas tersebut masih ada kekurangan, sehingga berkas dikembalikan lagi ke pihak kepolisian.
“Jaksa penyidiknya menyimpulkan bahwa berkas tersebut ada beberapa kekurangan,” kata Joko Budi.
Diketahui, para tersangkanya yaitu Randy Koke Making (18), Brian Dwiky (19),  Hidayatulloh (21), Alfian Sudarsono (19), Ahmad Tri Sutrisno (19), Dwi Naba Bagus Danil (20), dan Moch Nasrun Abid (23), seluruhnya adalah siswa dan alumni di salah satu sekolah di Surabaya.
Sedangkan Edy Purnomo, Spd (41), dan Moch Ibnu Mubarok (40) merupakan guru di Kabupaten Lamongan. Seluruhnya akan disidangkan dalam satu berkas di Pengadilan. “Kami sudah memberikan petunjuk kepada penyidik agar segera melengkapi berkas yang kurang tersebut,” sambung mantan Kasipidsus Makasar ini.
Untuk diketahui, berkas perkara yang melibatkan siswa dan alumni salah satu sekolah di Surabaya ini merupakan limpahan dari Polrestabes Surabaya. Sementara untuk dua guru yang terlibat sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Jatim.
Kasus ini sendiri terkuak ketika joki kunci jawaban berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya pada awal April lalu. Setelah tertangkap, diketahui jika tersangka Moch Nasrun Abid yang merupakan keponakan dari oknum guru yang mengajar di Lamongan.
Dari hasil penyidikan diketahui Edy Purnomo setidaknya telah tiga kali memiliki materi Ujian Nasional yang kemudian dilanjutkan kepada keponakannya untuk membantu meluluskan siswa lainnya. Tak ingin rugi, setiap kunci jawaban dijualnya dengan harga mencapai Rp 75 juta per paket.
Karena locus delicty kasus ini melibatkan dua wilayah, Surabaya dan Lamongan, maka kasusnya ditangani oleh dua kepolisian. Hanya saja, karena kasusnya berada di Surabaya, sidangnya diberkas melalui satu bendel dokumen. Sedangkan seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 322 KUHP tentang pembocoran rahasia dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. [bed]

Tags: