Kejari Kota Batu Amankan Penyalahguna Obat ke Lapas Lowokwaru

Suasana penyerahan dan peneriksaan barang bukti atas tersangka berinisial SE di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Batu, Rabu (7/12)

Kota Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya mengamankan pelaku penipuan dan penyalahgunaan obat- obatan yang terjadi di Jl Wukir, Kelurahan Temas Kota Batu. Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. Selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember 2022, JPU akan segera meimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan.

Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo SH MH menjelaskan dalam menangani perkara penyalahginaan obat-obatan ini, pihaknya mengamankan pelaku berinisial SE. Ia diamankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu. “Selain tersangka SE juga dilaksanakan penyerahan Barang Bukti (BB) tahap 2 atas perkara penipuan/penggelapan dan penyalahgunaan obat -obatan,” ujar Edi Sutomo, Rabu (7/12).

Ia menjelaskan bahwa kronologis ditangkapnya tersangka SE dilakukan atas kejadian penyalahgunaan obat pada Minggu, 25 April 2021 lalu. Saat itu tersangka SE melakukan penipuan dan penggelapan obat di Jl Wukir No 63, Kelurahan Temas Kota Batu.

“Atas perbuatannya, tersangka berinisial SE ini kedapatan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” jelas Edi. Dan atas pelanggaran hukum yang dilakukan maka perkara atas inisial SE ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan jaksa Maharani Indrianingtyas SH.[nas.ca]

Tags: