Kejari Kota Batu Siapkan 15 Inovasi Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Kejari Batu juga menggandeng para kepala desa/ lurah untuk memberikan layanan prima kepada warga pedesaan.

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyiapkan 15 inovasi untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga bentuk upaya merealisasikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kota Batu. Kamis (25/2), bertempat di halaman depan kantor Kejari Batu dilakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan layanan menuju WBK oleh personel korps Adhyaksa Batu.

Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH mengatakan, dari 15 inovasi yang dirancang Kejari Batu, dua di antaranya sudah terealisasi. Yaitu, pelayanan e-tilang, dan layanan konsultasi hukum secara virtual. Supriyanto terus mengingatkan bawahannya agar bertugas secara jujur, menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Layanan yang terbaik akan hadir jika praktik KKN dihilangkan dari kebiasaan kerja. Kejari Batu juga terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat,”ujar Supriyanto, Kamis (25/2).

Penandatanganan komitmen bersama ini diawali dengan menggelar upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen awal bersama para pegawai korps Adhyaksa Kota Batu untuk berubah lebih baik. Mereka mengupayakan agar pelayanan pada masyarakat lebih maksimal, bebas dari pungutan liar, serta bebas dari KKN.

“Dua hal itulah yang menjadi esensi dari WBK dan WBBM. Kemudian dengan berkomitmen bersama dimana dengan penandatangan fakta integritas dan perjanjian kinerja maka seluruh pegawai telah siap berubah menjadi lebih baik,” jelas Supriyanto.

Ia berharap dengan komitmen bersama ini maka WBK dan WBBM sudah bisa tercapai di tahun 2021 ini. Untuk itu Kejari Batu akan terus terbuka kepada masyarakat, dan harus dekat dengan masyarakat. Berbagai kemudahan disiapkan Kejari Batu untuk mengoptimalkan pelayanannya.

Salah satunya pelayanan E-tilang dimana masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Kejaksaan tidak harus datang ke kejari tetapi melalui aplikasi. Hal ini disempurnakan dengan penerapan berbagai standar operasional di semua bidang layanan yang tersedia di Kejari Batu.

Dicontohkan dalam pelayanan pengambilan barang bukti (BB) tilang, telah dibuat SOP agar mengambil tilang tidak rumit, sederhana, serta cepat. Kejari Batu memberikan target dalam pengambilan tilang tidak boleh lebih dari 4 menit. “Kalau dalam 4 menit tidak selesai maka pemberi pelayanan itu sudah melanggar SOP. Dan bagi mereka yang tidak melaksanakan SOP akan ada sanksinya,”tandas Kajari.[nas]

Tags: