Kejari Kota Mojokerto Periksa PPK Pembangunan SMKN 2

5-SMKN  2 KejariKota Mojokerto, Bhirawa
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan SMKN 2 tahap II di Kel Pulorejo, Kec Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (20/1) kemarin. PPK bernama Aries itu dipanggil Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Dinar Kripsiaji SH untuk dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan sekolah kejuruan yang didanai  APBD tahun 2014 senilai Rp8.779.860.000.
Dalam pemeriksaan kemarin, Aries diampingi staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K). Pria yang ditunjuk selaku PPK itu diperiksa seorang diri selama hampir 1 jam.
”Kita tengah menindak lanjuti laporan masyakarat soal terjadinya penyimpangan dalam pembangunan SMKN 2,” papar Dinas Kripsiaji usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal ini, pihak Kejari menyita segebok dokumen proyek yang dibawa oleh PPK. Dokumen itu, ditaruh dalam kardus minuman kemasan. ”Kita minta penjelasan kronologisnya soal laporan-laporan itu. Untuk sementara ini soal administrasi yang dijawab semua oleh PPK. Itu belum termasuk soal kualitas-kualitas proyek,” katanya.
Dinar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan proyek yang sempat melampaui masa kontrak kerja itu. ”Dari sini ada pintu masuk kemana-mana. Tentu dalami soal itu kami lihat, apakah ada yang dipanggil lagi atau tidak,” ujarnya sembari menambahkan pihaknya masih memastikannya dalam tahapan Pengumpulan Data (Puldata).
Dikonfirmasi via telpon, Kadis P dan K, Haryanto menanggapi enteng soal pemanggilan itu. ”Itu kan klarifikasi dana SMKN 2. Yang dipanggil PPTK nya. Nggak masalah karena kejaksaan cuma klarifikasi saja,” katanya.
Haryanto bahkan menyilahkan Kejari memproses proyek itu. ”Nggak masalah Kejaksaan minta data apa ya kita berikan,” tandasnya.
Pembangunan SMKN 2 menyedot perhatian publik, tak terkecuali Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus. Wali kota memberi perhatian khusus selama proyek itu berjalan. Ia memastikan bakal memberi sanksi terhadap rekanannya, apabila gagal menyelesaikan pekerjaannya secara tepat waktu.
PT Dwi Mulya Jaya (PT DMJ), kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 2 Pulorejo hingga tutup anggaran tanggal 26 Desember, namun orang nomor satu di Pemda itu tetap memberi catatan merah PT ini.
”Kita beri toleransi PT Dwi Mulya Jaya menyelesaikan pekerjaannya sampai tutup anggaran nanti. Kalau gagal tentu kita blacklist,” tegas wali kota.
PT DMJ mengikat kontrak karya pembangunan empat lokal gedung ditambah sebuah mushola senilai Rp8.779.860.000 di SMKN 2. Tapi rekanan ini diduga gagal menuntaskan pekerjaannya yang masuk tenggat 15 Desember lalu. Karena tak selesai, Dinas P dan K menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp7,9 juta perhari, atau 1/1000 kali nominal proyek. [kar]

Keterangan Foto : Panitia pembangunan SMKN 2 Kota Mojokerto membawa dokumen tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa(20/1)  kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: