Kejari Perak Medaengkan Dua Tersangka BBM Ilegal

uploads--1--2014--03--67840-kasus-bbm-truk-tangki-see-oil-1-kejari-tanjung-perak-sembunyikan-tersangkaKejari Perak, Surabaya
Pengungkapan kasus penyelundupan BBM ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak oleh Mabes Polri, telah sampai pada pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena TKP berada di Surabaya, maka Kejagung melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Pelimpahan ini terbukti ketika beberapa penyidik dari Mabes Polri dan Jaksa dari Kejagung datang ke Kejari Tanjung Perak. Mereka juga membawa dua tersangka kasus ini, yakni Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjualan BBM ke kapal Welly Susanto alias Welly.
“Penyidik Mabes Polri memang melimpahkan berkas dan tersangka ke sini,” kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Suseno, Kamis (17/7).
Dari pantauan Bhirawa, penyidik dan Jaksa dari Kejagung terlihat sibuk berkoordinasi dengan Jaksa Kejari Tanjung Perak terkait proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terkait proses pelimpahan ini, tak ada penjelasan detail dari Jaksa Kejagung. Demikian pula dengan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tanya pada Jaksa Eko Nugroho saja, sebab beliau yang akan menyidangkan kasus ini,” singkat Suseno.
Sedangkan Dir Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri Kombes Pol Bahtiar Dachi mengungkapkan bahwa kasus yang dilimpahkan ini murni dijerat UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Menurut Bahtiar, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 53 dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Saat ini masih menggunakan UU Migas. Kalau untuk unsur korupsi, nanti dilihat dulu apa bisa dikembangkan,” kaya Bahtiar Dachi.
Setelah berkoordinasi dengan jaksa Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka ini langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Untuk diketahui, kasus BBM ilegal itu adalah penyelundupan yang dilakukan oleh PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) yang bekerjasama dengan broker penjual BBM ke kapal. Mabes Polri menetapkan dua tersangka, mereka adalah Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjualan BBM ke kapal Welly Susanto alias Welly. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 124 miliar.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar  menjelaskan, PT RGN melakukan penyelundupan BBM jenis solar.  Modus yang dilakukan adalah dengan membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU, yang berada di wilayah Surabaya dan Madura. “Dia membeli BBM bersubsidi di SPBU seharga Rp 5.500 per liter. Kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi ke industry,” kata Boy Rafli Amar.
Dalam membeli solar bersubsidi, tersangka Yoyok menggunakan 11 unit mobil truk terbuka yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga berkapasitas lebih dari 300 liter. Dalam sehari, setiap truk ini bisa membeli solar antara 4-5 kali. Sehingga dalam sehari Yoyok bisa mendapatkan solar hingga 1,2 ton.
Solar hasil pembelian dari SPBU itu ditampung di gudang di kawasan Sidorame, Kelurahan Sidotopo. Setelah itu, solar dipidahkan ke truk tangki milik PT Rashwa Getra Nirwana berukuran 8 ton, 16 ton, dan 24 ton. Kemudian BBM itu dijual ke kapal-kapal yang membutuhkan solar seharga Rp 7.000 hingga Rp 7.800 per liter. Penjualan dilakukan dengan menyertakan dokumen BBM solar non subsidi. [bed]

Tags: